Sukses

Menteri Jonan Tetapkan Harga Batu Bara Khusus Listrik, Berapa?

Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan harga batu bara di dalam negeri khusus kelistrikan yang dituangkan dalam Kepmen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait batasan harga batu bara untuk kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Rencananya Kepmen tersebut diumumkan pada hari ini.

Jonan mengatakan, Kepmen tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga Peraturan Menteri (Permen) terkait hal yang sama.

‎"Jadi Presiden sudah merevisi PP 23/2010, revisi yang ke-5, menjadi PP 8/2018. Kira-kira mungkin 2 hari lalu. Kemarin saya sudah tanda tangan Peraturan Menteri (Permen) untuk penyesuaikan dengan PP itu. Dari Permen itu ada turunan lagi, Kepmen. Mungkin besok (hari ini) akan diumumkan," ujar dia di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti ditulis Jumat (9/3/2018).

Jonan menjelaskan, salah satu yang diatur dalam Kepmen tersebut yaitu soal batasan harga batu bara untuk menunjang kelistrikan nasional. Batasan harga tersebut yaitu maksimal US$ 70 atau harga batu bara acuan (HBA), tergantung mana yang lebih rendah.

"Itu kita letakkan harganya tiap transaksi US$ 70 atau HBA. Mana yang lebih rendah. Contoh misalnya HBA Februari itu US$ 101, nah berarti transaksi untuk Februari dihitung US$ 70. Kalau misalnya dikemudian hari HBA-nya US$ 60, kita pakai yang US$ 60," jelas Ignasius Jonan.

Menurut dia, harga tersebut berlaku hanya bagi batu bara yang menjadi bahan bakar pembangkit listrik untuk kelistrikan nasional. Artinya jika PLN atau Independent Power Producer (IPP) menjual listrik ke negara lain, maka batasan harga tersebut tidak berlaku.

"Khusus untuk kelistrikan nasional, jadi yang dibeli oleh PLN baik yang untuk pembangkitnya PLN maupun IPP. Jadi kalau jual listrik ke Malaysia harganya beda," kata dia.

Aturan ini berlaku untuk masa transaksi batu bara mulai 1 Januari 2018-31 Desember 2019 dan berlaku surut‎. Setelah 31 Desember 2019, Kementerian ESDM akan kembali melakukan review untuk melihat batasan harga batu bara.

"Kita juga batasi, masanya 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2019. Berlaku surut per 1 Januari 2018. (Kontrak jual beli batu bara yang sudah berlangsung)‎ Ya disesuaikan. Betul (di review lagi di akhir 2019)," tandas Ignasius Jonan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Listrik Tak Naik hingga 2019, PLN Bisa Rugi Rp 21 Triliun

PT‎ PLN (Persero) memperkirakan akan menanggung kerugian sebesar Rp 21 triliun atas keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik sampai 2019. Kerugian itu pun dihitung dengan mempertimbangkan jika tidak ada aturan harga batu bara khusus untuk kelistrikan.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, ‎keuangan PLN tergerus Rp 16 triliun pada tahun lalu akibat tarif listrik tidak naik. Sementara biaya pokok produksi listrik mengalami kenaikan seiring meroketnya harga batu bara dan minyak.

Sedangkan jika sampai 2019 tarif listrik tidak naik dan tidak ada kebijakan harga batu bara khusus kelistrikan, maka kerugian PLN akan bertambah sebesar Rp 21 triliun.

"Sekitar Rp 21 triiun (kerugian PLN atas tidak adanya kenaikan tarif listrik sampai 2019).‎ Tahun lalu Rp 16 triliun sekian," kata Sofyan, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Menurut Sofyan, PLN sudah melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah, yakni Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Agar kerugian tersebut bisa terhindari dan tarif listrik tidak naik sampai akhir 2019, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan harga batu bara khusus untuk kelistrikan.

"Bagaimana tarif untuk masyarakat tidak naik, harapannya itu. Tarif industri tidak naik, karena itu daya beli melemah, karena kalau industri berhenti pengangguran terjadi," tegas mantan Direktur Utama PT BRI Tbk itu. 

Sofyan melanjutkan, dengan menghindari kerugian, PLN bisa te‎tap membangun infrastruktur. Melalui penetapan harga khusus batu bara untuk sektor kelistrikan juga diharapkan dapat meredam biaya pokok produksi listrik atas kenaikan harga batu bara.

‎"Itu semua dihindari, ongkosnya berapa pemerintah bijak. Lebih baik ambil keuntungan sedikit dari pengusaha dibagikan untuk rakyat. Dari situ pemerintah ambil kesimpulan sebaiknya harganya sekian supaya PLN bisa tetap membangun ke depan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini