Sukses

Gaji PNS Bakal Berubah, Ini Daftar Lengkapnya

Dengan adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah PNS, pejabat negara hingga kepala daerah akan mengalami kenaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah. Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.

Skema penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dengan adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah akan mengalami kenaikan.

Untuk PNS, jumlah penghasilannya juga akan ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP yang baru ini, ada perubahan tatanan kepangkatan.

Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.

Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). 

Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengakui memang tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penggajian PNS.

Pembahasannya sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dalam pembahasan RPP tersebut memang dipaparkan berbagai asumsi penghasilan berbagai golongan PNS jika RPP tersebut nanti disahkan.

"Itu memang bahan rapatnya, dan itu juga masih siulasi dan sampai sekarang masih dalam pembahasan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).

Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

1. JPT-I : Rp 39,3 juta

2. JPT-II : Rp 37,4 juta

3. JPT-III : Rp 35,7 juta

4. JPT-IV : Rp 34 juta

5. JPT-V : Rp 32 juta

6. JPT-VI : Rp 30,8 juta

7. JPT-VII : Rp 29,3 juta

8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta

9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)

1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta

2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta

3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta

4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta

5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta

6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta

7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta

8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta

9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta

10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta

11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta

12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta

13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta

14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta

15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 10 halaman

Besar Penghasilan PNS Ditambah Tunjangan (1)

3 dari 10 halaman

Besar Penghasilan PNS Ditambah Tunjangan (2)

4 dari 10 halaman

Sistem Gaji Lama Vs Baru

Lalu apa perbedaan sistem penggajian ASN lama dengan yang baru nantinya?

Dari data RPP tentang Gaji PNS, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/3/2018):

Gaji PNS Lama (PP No. 7 Tahun 1977)

1. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1977 yaitu 1 : 10 (Rp 12.000 : Rp 120.000)

2. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.

3. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Lampiran PP No. 7 Tahun 1977 sangat rendah, yaitu 1 : 3,786 (Rp1.486.500 : Rp5.620.300)

4. Gaji Pokok tidak selalu atau tidak setiap tahun dinaikkan karena akan berdampak ke Manfaat Pensiun Pokok sehingga diberikan:

a. Tunjangan Jabatan (Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum);

b. Tunjangan Kinerja (bervariasi antar instansi);

c. Tahun 2016 dan Tahun 2017 (direncanakan) diberikan Gaji ke-14 (dalam bentuk THR) sebagai pengganti kenaikan Gaji Pokok untuk menghindari kenaikan manfaat pensiun.

5 dari 10 halaman

Gaji baru

Gaji PNS baru

1. Gaji adalah imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai target kinerja dengan nilai “Cukup”.

2. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.

3. Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 :12,698. referensi: Gaji PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 1: 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700)

3. Besaran Rupiah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

6 dari 10 halaman

RPP Gaji PNS: Berapa Penghasilan Bupati hingga Pejabat Negara?

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, skema pengganjian PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan.

Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018), indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.

Dengan adanya skema pengganjian baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah pun mengalami kenaikan.

Dokumen RPP tersebut menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga ke level Presiden.

Berikut daftar asumsi penghasilan yang bisa didapat PNS di pemerintah pusat hingga daerah:

1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 63,2 Juta

2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 66,3 juta

3. Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Provisni dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 69,7 juta

7 dari 10 halaman

4. Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 73,2 juta

5. Gubernur dan Hakim Anggota MA

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta

6. Wakil Menteri, Wakil Kepala POLRI, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPL dan Hakim Agung MA

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta

7. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: RP 84,5 juta

8 dari 10 halaman

8. Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 88,3 juta

9. Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 92,2 juta

9 dari 10 halaman

10. Wakil Presiden

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 368,9 juta

Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.

10 dari 10 halaman

11. Presiden

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 553,4 juta

Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553, 4 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini