Sukses

Jual Batu Bara Buat Pembangkit, Produsen Dapat Insentif Kuota Produksi

Kementerian ESDM menyatakan produsen batu bara yang jual batu baranya untuk pembangkit listrik di dalam negeri akan diberikan tambahan kuota produksi 10 persen.

Liputan6.com, Balikpapan - Pemerintah menetapkan batas harga batu bara untuk kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Penetapan harga ini guna memberikan kepastian harga baru bara untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Sebagai insentif dari penetapan harga tersebut, pemerintah juga memberikan kuota tambahan produksi batu bara sebesar 10 persen per produsen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, bagi produsen batu bara yang‎ menjual batu baranya untuk pembangkit listrik di dalam negeri, akan diberikan tambahan kuota produksi sebesar 10 persen.

‎"Perusahaan yang berjual ke listrik nasional, dapat diberikan tambahan produksi 10 persen dari RKAB 2018," ujar dia di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (9/3/2018).

Namun lanjut Bambang, perusahaan tersebut harus memenuhi syarat seperti studi kelayakan pertambangan dan analisis dampak lingkungan (amdal) untuk penambahan produksi batu baranya. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka tambahan kuota produksi 10 persen tidak akan diberikan.

"Sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau amdal dan studi kelayakan tidak cukup, tidak boleh. Kalau amdal dan studi kelayakan dapat, dikasih," kata dia.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, pembayaran royalti dan pajak kepada negara dari baru bara yang hasilnya juga akan mengikuti harga DMO yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.‎ Harga yang ditetapkan tersebut yaitu maksimal US$ 70 atau sebesar harga batu bara acuan (HBA), tergantung mana yang lebih rendah

"Untuk pembayaran royalti dan pajak itu mengikuti harga transaksi itu. Khusus untuk kelistrikan nasional. Jadi royaltinya tidak dihitung dari harga US$ 101 (HBA Februari 2018), ya dihitung berapa actualnya. Ini Bu Menteri Keuangan juga mendukung karena untuk kepentingan masyarakat banyak," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batasi Pembelian Batu Bara Buat Domestik

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait teknis penetapan batas harga batu bara untuk kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

Batasan harga tersebut yaitu maksimal US$ 70 atau sebesar harga batu bara acuan (HBA), tergantung mana yang lebih rendah. Namun selain soal batasan harga batu bara, Kepmen tersebut juga mengatur soal kuota pembelian batu bara untuk kelistrikan nasional.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dalam Kepmen tersebut, pihaknya menetapkan batas kuota pembelian tersebut sebesar 100 juta ton per tahun. Batas ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan batu bara sebagai salah satu bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebab selama ini rata-rata konsumsi batu bara untuk kelistrikan sebesar 80 juta-90 juta ton per tahun.

"Batasannya setahun itu maksimum 100 juta ton, konsumsinya kelistrikan nasional. Batu bara nasional itu 100 juta ton setahun," ujar dia di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (9/3/2018).

Batasan tersebut, lanjut Jonan, juga untuk memastikan PLN benar-benar membeli batu bara dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah untuk kebutuhan pembangkit listrik, bukan untuk kepentingan lain.Dia juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada PLN jika membeli batu bara dengan harga DMO namun untuk kepentingan lain.

"Kalau ada pertanyaan nanti dibeli PLN harganya US$ 70 (batas harga DMO) terus dijual lagi? Enggak ada. Kalau ketahuan itu kita kenakan sanksi. Makanya dibatasi 100 juta ton maksimum," tandas dia.

‎Selain itu, Kepmen tersebut juga mengatur soal nilai kalori dalam batu bara tersebut, yaitu 6.322 kcal/kg (GAR).

"‎Itu di GAR 6.322, kontennya ada, sulfurnya berapa, segala macam ada. Nanti pakai rumus. Kalau misalnya PLN pakainya 4.200, dihitungan panjang konversinya," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.