Sukses

RPP Gaji PNS: Presiden Bisa Kantongi Rp 6,6 Miliar per Tahun

Dokumen RPP tersebut menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga level Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah. Dalam RPP tersebut, penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditentukan melalui indeks penghasilan.

Indeks penghasilan ASN akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah. RPP tersebut menjelaskan perbandingan indeks gaji pangkat terendah (Jabatan Administrasi 1 hingga Jabatan Fungsional 1) berbanding dengan indeks gaji pangkat tertinggi (Jabatan Pimpinan Tinggi 1), yaitu 1 : 12.698.

Dokumen RPP tersebut juga menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga level Presiden.

Dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018), berikut daftar lengkap gaji tahunan yang bisa didapat oleh ASN di pemerintah pusat hingga daerah:

1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Asumsi Penghasilan bulanan yang bisa didapat: Rp 63,2 Juta

Jika dihitung selama 12 bulan atau setahun, penghasilan yang bisa didapat: Rp 758 Juta

2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 66,3 juta

Jika dihitung selama 12 bulan atau setahun, penghasilan yang bisa didapat: Rp 796 juta

3. Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Provisni dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 69,7 juta

Jika dihitung selama 12 bulan atau setahun, penghasilan yang bisa didapat: Rp 836 juta

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

4. Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 73,2 juta

Jika dihitung selama 12 bulan atau setahun, penghasilan yang bisa didapat: Rp 878 juta

5. Gubernur dan Hakim Anggota MA

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta

Jika dihitung selama 12 bulan atau setahun, penghasilan yang bisa didapat: Rp 922 juta

6. Wakil Menteri, Wakil Kepala POLRI, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPL dan Hakim Agung MA

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta

Jika dihitung selama 12 bulan atau setahun, penghasilan yang bisa didapat: Rp 968 juta

7. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: RP 84,5 juta

Jika dihitung selama 12 bulan atau setahun, penghasilan yang bisa didapat: Rp 1,01 miliar

3 dari 7 halaman

8. Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 88,3 juta

Jika dihitung selama 12 bulan atau setahun, penghasilan yang bisa didapat: 1,06 miliar

9. Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 92,2 juta

Jika dihitung selama 12 bulan atau setahun, penghasilan yang bisa didapat: Rp 1,1 miliar

4 dari 7 halaman

10. Wakil Presiden

Asumsi Penghasilan tahunan yang bisa didapat: Rp 4,64 miliar

Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000. Jika dikali 12 bulan, maka pendapatannya mencapai Rp 4,64 miliar.

5 dari 7 halaman

11. Presiden

Asumsi Penghasilan tahunan yang bisa didapat: Rp 6,64 miliar

Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut, maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta. Jika dikali 12 bulan, maka pendapatannya mencapai Rp 6,64 miliar.

6 dari 7 halaman

Sistem penggajian PNS sistem baru vs lama

7 dari 7 halaman

Dalam Kajian

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengakui memang tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penggajian PNS.

Pembahasannya sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dalam pembahasan RPP tersebut memang dipaparkan berbagai asumsi penghasilan berbagai golongan PNS jika RPP tersebut nanti disahkan.

"Itu memang bahan rapatnya, dan itu juga masih siulasi dan sampai sekarang masih dalam pembahasan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini