Sukses

Top 3: Cara Isi SPT Pajak Formulir 1770 S

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa (13/3/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 dengan tenggat waktu sampai 31 Maret 2018.

WP dapat menyampaikan SPT Pajak secara online atau e-Filing, sehingga lebih mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor Ditjen Pajak.

Artikel mengenai cara mengisi SPT Pajak khusus untuk formulir 1770 S menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa (13/3/2018):

1. Ini Panduan Lengkap Isi SPT Pajak 1770 S Pakai E-Filing

Liputan6.com akan menjelaskan panduan isi SPT online melalui e-Filing dengan formulir 1770 S. Formulir 1770 S diperuntukkan bagi WP OP yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan dikenakan PPh Final atau bersifat final.

Namun sebelum melangkah ke panduan pengisian e-Filing melalui formulir 1770 S, WP perlu menyiapkan data-data pendukung.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Cek di Sini! Lowongan Kerja Terbaru Anak Usaha PT Angkasa Pura I

Salah satu anak perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero) yang bergerak di bidang penyediaan barang dan/jasa secara umum, yaitu PT Angkasa Pura Supports kembali membuka lowongan kerja.

Kali ini, PT Angkasa Pura Supports membuka lowongan kerja dengan menyediakan dua posisi sekaligus. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 18 Maret dan 6 April 2018.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Skema Pensiun Diubah, PNS Bakal Makin Sejahtera?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyampaikan bahwa ke depan, skema pendanaan pensiun akan berubah dari skema pay as you go ke fully funded.

Di mana perubahan pola pendanaan pensiun tersebut, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman, akan memiliki dampak positif.

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini