Sukses

Menteri PANRB: 134 Pemda Tak Dapat Jatah Tambahan CPNS di 2018

Ada ratusan pemerintah daerah yang tidak dapat mengajukan tambahan formasi CPNS.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyebut sebanyak 134 pemerintah daerah (pemda) tidak dapat mengajukan tambahan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 2018. Alasannya karena ratusan pemda tersebut mencatatkan belanja pegawai di atas 50 persen. 

"Berdasarkan data, terdapat 134 pemda yang memiliki belanja pegawai di atas 50 persen. Sesuai ketentuan, mereka tidak dapat mengajukan tambahan formasi CPNS," tegas Asman, seperti dikutip dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (13/3/2018). 

Asman menegaskan, saat ini Kementerian PANRB tengah menelaah usulan tambahan formasi CPNS dari seluruh instansi pemerintah, baik pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Hal itu dilakukan untuk melihat dan memastikan kesesuaian dengan program prioritas pemerintah.

Lebih jauh katanya, rekrutmen CPNS harus berdasarkan kebutuhan serta potensi yang dimiliki suatu daerah.

“Jadi misal potensi yang dimiliki Sulawesi dalam hal perikanan dan kelautan, maka yang diajukan harus berkualifikasi perikanan dan kelautan juga. Selain itu harus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ujarnya. 

Saat ini, sambungnya, pemerintah menerapkan prinsip minus growth, sehingga jumlah CPNS yang akan direkrut tidak akan lebih dari yang pensiun. Selain itu, pemerintah tidak memberikan tambahan formasi CPNS bagi pemda yang belanja pegawainya di atas 50 persen. 

"Sekarang ada 4,35 juta pegawai aparatur sipil negara (ASN), di mana 37 persen di antaranya berkemampuan administratif. Oleh karena itu, diperlukan ASN (CPNS maupun PNS) yang memiliki keahlian untuk membangun suatu daerah serta mewujudkan pembangunan nasional," Asman menjelaskan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap-Siap, Penerimaan CPNS 2018 Dibuka Setelah Pilkada

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, penerimaan atau perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilakukan pasca-pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pilkada di 171 daerah akan diselenggarakan serentak pada 27 Juni 2018. 

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menghitung kebutuhan formasi CPNS yang telah diajukan oleh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda).

"Sekarang sedang masuk semua permintaannya, tetapi kita kan sedang menghitung kebutuhan riil, apakah benar yang diajukan sesuai dengan beban kerja, sesuai dengan target yang mau dihasilkan apa. Jadi SDM seperti apa yang dibutuhkan. Ini sedang kita sisir masing-masing K/L," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Selain memperhitungkan dan mengkaji kebutuhan CPNS dari masing-masing K/L dan pemda, Kementerian PANRB juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan kemampuan keuangan negara. Setelah semua proses selesai, baru akan dibuka rekrutmen CPNS yang diperkirakan setelah pelaksaan pilkada.

"Setelah pilkada. Tapi yang jelas formasinya sedang kita proses," kata dia.

Asman juga memastikan jika pelaksanaan pilkada tidak akan mengganggu proses tahapan rekrutmen CPNS ini. Sebab, yang mengusulkan kebutuhan CPNS adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan kepala daerah secara langsung.

‎‎"Enggak, itu tidak ada urusan (tidak mengganggu). Pilkada jalan, ini (penerimaan CPNS) tetap jalan. Karena yang mengajukan kan BKD," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.