Sukses

Buruh Ancam Lumpuhkan Tol di Jabodetabek

Serikat pekerja mengancam akan berunjuk rasa di tol Jabodetabek

Liputan6.com, Jakarta - Serikat buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melumpuhkan sejumlah ruas tol di Jabodetabek. Hal ini sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang diduga dilakukan PT Jasa Marga Tbk

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, ‎Jasa Marga melalui manajemen anak perusahaannya yaitu PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) diduga kuat melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja dalam bentuk upaya kriminalisasi dan upaya pemutusan hubungan kerja terhadap Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) yang juga Presiden ASPEK Indonesia.

"Dugaan kasus union busting terhadap Presiden SK JLJ akan menjadi perhatian serius dan bukan tidak mungkin persoalan ini akan dilaporkan ke rapat Governing Body ILO di Genewa, karena merupakan pelanggaran atas UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan juga Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Said menjelaskan, dugaan union busting yang terjadi sejak akhir 2017 dilakukan oleh manajemen Jasa Marga melalui PT JLJ dengan mencari-cari kesalahan dari Mirah Sumirat, dengan mempersoalkan kehadiran Mirah Sumirat di tempat kerja. 

Padahal di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh Direksi PT JLJ dan Pengurus SK JLJ, telah disepakati secara tegas bahwa perusahaan memberikan hak penuh kepada Pengurus SK JLJ untuk menjalankan aktivitas serikat pekerja.

"Klausul dalam PKB ini telah berjalan sejak tahun 2008 sampai sekarang. Namun anehnya, baru sejak adanya Konferensi Pers Penolakan 100 persen GTO oleh serikat buruh ASPEK Indonesia pada September 2017, aktivitas Mirah Sumirat sebagai Presiden SK JLJ dipersoalkan oleh Direksi PT JLJ," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demo di Tol

Direksi PT JLJ, lanjut Said, telah memberikan sanksi kepada Mirah Sumirat berupa Peringatan Tertulis 1 dan berlanjut pada surat panggilan hingga tiga kali dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah atasan dalam hal bekerja sebagai karyawan. 

Padahal, Mirah Sumirat sudah melaksanakan tugas sebagai pimpinan serikat pekerja sejak 2008 hingga sekarang dan tidak pernah ada persoalan terkait menjalankan fungsi sebagai pengurus serikat pekerja.

"Kami menduga sangat terkait dengan sepak terjang Mirah Sumirat dalam memperjuangkan jaminan kepastian kerja di Indonesia," ungkap dia.

Oleh sebab itu, lanjut Said, KSPI menolak sanksi peringatan yang telah diberikan oleh PT JLJ terhadap Mirah Sumirat dan meminta PT JLJ untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal kebebasan berserikat.

"KSPI meminta Direksi PT JLJ untuk mencabut sanksi Surat Peringatan dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap Mirah Sumirat. Jika tindakan union busting dan intimidasi terhadap Mirah Sumirat masih terjadi, KSPI berjanji akan melakukan unjuk rasa di beberapa ruas pintu tol Jabodetabek," tandas Said.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.