Sukses

Disegel Kemendag, Pemilik Agen Properti Chika Pertanyakan Prosedur

Saat ini setidaknya ada 50 persen agen properti nasional yang tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha yang berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyegel agen properti Chika Property karena tidak memiliki izin. Penyegelan tersebut mendapat kritik dari Robert yang adalah pemilik dari Chika Property.

"Ya kagetlah, kita sudah dikasih tahu dua sampai tiga minggu lalu. Tapi untuk hari ini tidak ada edarannya, enggak kayak gini dong prosesnya," ungkapnya Robert di Kantor Chika Property, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018).

Untuk diketahui, Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono melakukan inspeksi mendadak di perusahaan properti Chika Property.

Veri menuturkan, pihaknya mendapatkan perusahaan properti tersebut tak mempunyai izin sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PWE/7/2017. Aturan itu tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Dalam aturan itu menyebutkan ada Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

"Kami dapati izin mereka ini usahanya elektronik dan mekanikal. Padahal, mereka di properti. Jadi kami hentikan sementara kegiatan usaha mereka sampai bisa menunjukkan legalitasnya. Kalau bisa cepat, kami cabut. Kalau enggak kooperatif, ya kami tindak lanjuti," tutur dia.

Veri menambahkan, saat ini setidaknya ada 50 persen agen properti nasional yang tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha yang berbeda. Pada Januari 2018, Kemendag sudah inspeksi usaha properti di Bali. Kementerian Perdagangan inspeksi secara serentak di Jakarta.

"Yang di Jakarta ini pertama tapi kami akan lakukan serentak. Pemetaan satu bulan lalu. Jakarta Barat, Jakarta Selatan, tapi sepertinya Jakarta Utara ini yang paling banyak. Ya 50 persen untuk nasional kira-kira," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin Tak Lengkap

Veri mengatakan, broker properti menjual harga rumah paling murah sekitar Rp 5-Rp 7 miliar. Namun, izin usaha broker properti tak lengkap.

"Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar. Transaksi miliar rupiah, tapi izin tidak dilengkapi," ujar dia.

Ia menuturkan, izin ini penting untuk diketahui konsumen agar tidak terjebak dengan usaha-usaha properti yang keliru.

"Penting bagi konsumen untuk antisipasi. Kasihan mereka kasih DP terus hilang tanpa jejak. Ini rugi konsumen. Perusahaannya sudah beroperasi 10 tahun, jangan merugikan konsumenlah," kata dia.

Terkait regulasi izin sertifikasi usaha, Kemendag berpendapat izin sudah dimudahkan bagi para broker yang sudah ada.

"Izin sudah mudah ya dan tidak ada biaya. Hanya saja untuk sertifikasi, ada pelatihan-pelatihan khusus dan ada biayanya. Ini ada unit lain yang melakukanya," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.