Sukses

Mau Mudik Pakai Mobil? Ini Tarif Tol Jasa Marga Jakarta-Surabaya

Penetapan tarif tol merupakan kewenangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga Tbk angkat bicara soal beredarnya informasi melalui pesan berantai dan media sosial mengenai tarif mudik menggunakan tol Trans Jawa atau dari Jakarta hingga Surabaya. Ada beberapa informasi yang tidak tepat dalam informasi tersebut. 

AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, Sejak Oktober 2017 telah berlaku pembayaran 100 persen non tunai di jalan tol. Oleh karena itu, pengguna jalan tol yang akan menuju ke arah timur dengan menggunakan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama tidak perlu lagi mengambil Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME).

"Cukup tapping dengan menggunakan uang elektronik (e-money), pengendara dapat langsung melintas menuju Surabaya," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (15/3/2018).

Selain itu, informasi tentang pemberlakuan tarif tol untuk beberapa ruas jalan tol tidak tepat, terutama untuk jalan tol yang hingga saat ini masih dalam tahap konstruksi.

Penetapan tarif tol merupakan kewenangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dimana untuk jalan tol yang masih dalam tahap konstruksi,tarifnya belum ditetapkan.

Ruas-ruas yang masih dalam fase pengerjaan yaitu ruas Batang-Semarang, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Rembang-Grati, Grati-Pasuruan, dan Probolinggo-Banyuwangi.

Heru melanjutkan, sejumlah ruas Tol Trans Jawa yang melintas dari Jakarta hingga Surabaya juga dikelola beberapa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sehingga itu di luar wewenang Jasa Marga dalam memastikan tarif.

Beberapa jalan tol itu adalah ruas Cikampek-Palimanan (PT Lintas Marga Sedaya), Kanci-Pejagan (PT Semesta Marga Raya), Pejagan-Pemalang (PT Pejagan Pemalang Tol Road), Pemalang-Batang (PT Pemalang Batang Tol Road), Kertosono-Mojokerto (PT Marga Jaya Infrastruktur), dan Pasuruan-Probolinggo (PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarif Tol Jasa Marga

Adapun tarif pasti untuk Golongan I di beberapa ruas di bawah kendali Jasa Marga yang telah ditetapkan adalah:

1. Jakarta IC-Cikampek, Rp 15 ribu

2. Palimanan-Kanci, Rp 12 ribu

3. Semarang Seksi A (Jatingaleh-Krapyak) dan Seksi B (Jatingaleh-Srondol), Rp 5 ribu

4. Semarang-Solo (Beroperasi sebagian sampai dengan Salatiga), Rp 32 ribu

5. Surabaya-Mojokerto, Rp 36 ribu

6. Surabaya-Gempol, Rp 7.500

7. Gempol-Rembang, Rp 14.500.

 

3 dari 3 halaman

Informasi yang Beredar

Sebelumnya beredar informasi di media sosial maupun melalui pesan berantai mengenai tarif tol Jakarta - Surabaya

Dalam pesan tersebut dituliskan bahwa sistem pembayaran Tol Trans Jawa dibagi menjadi dua cluster. Cluster pertama merupakan gabungan dari tol Jakarta-Cikampek dan Cikampek-Palimanan dan Purbaleunyi ke arah Bandung. Jadi, nanti masuk pintu tol Cikarang Utama, ambil tiket. Kemudian, baru bayar di pintu tol Palimanan.

Di Cikarang Utama-Palimanan, pemudik akan dikenakan tarif Rp 109.500. Dengan rincian Cikarang Utama-Cikopo Rp 13.500 dan Cikopo-Palimanan Rp 96.000.

Kemudian, pemudik bisa melanjutkan kembali perjalanan lewat tol secara operasional melalui tol Palimanan-Kanci Rp 11.500 dan Kanci-Pejagan Rp 24.000.

Untuk mudik Lebaran tahun ini, pemudik tak perlu keluar dulu di gerbang tol Brexit (Brebes Exit) untuk sampai ke Pemalang karena seksi III dan IV sudah beroperasi. Pada ruas Pejagan-Pemalang sepanjang 57,5 km, pemudik dikenakan biaya sekitar Rp 57.500 hingga ke Pemalang.

Berikut rincian tarif per perjalanannya:

Cikarang Utama-Palimanan Rp 109.500

Palimanan-Kanci Rp 11.500

Kanci-Pejagan Rp 24.000

Pejagan-Pemalang Rp 57.500 (57,5 km)

Pemalang-Batang Rp 6.600 (6,6 km)

Semarang-Solo Rp 40.400 (40,4 km)

Solo-Ngawi Rp 117.546 (90,42 km)

Ngawi-Kertosono Rp 64.363 (49,51 km)

Kertosono-Mojokerto Rp 28.116 (39,6 km)

Mojokerto-Surabaya Rp 38.293 (36,47 km).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.