Sukses

Bawa Mata Uang Asing Setara Rp 1 Miliar Kena Denda, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai siap melaksanakan pengawasan uang kertas mata uang asing paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar di lapangan.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan penyempurnaan aturan pembawaan uang kertas asing (UKA) alias valuta asing (valas) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia paling sedikit setara Rp 1 miliar. Jika melanggar, wajib membayar denda sekitar Rp 300 juta.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/2/PBI/2018. Dalam pelaksanaannya, pengawasan membawa uang kertas asing dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengaku DJBC siap melaksanakan pengawasan uang kertas mata uang asing paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar di lapangan. Termasuk mengenakan denda bagi yang melanggar.

"Kami akan harmonisasi antara beberapa ketentuan dari BI, PPATK, dan implementasinya di lapangan. Secara operasional sudah jalan terus, nanti kami laksanakan. Prinsipnya, kami bisa menjalankan itu (pengawasan dan pengenaan denda)," tegas dia saat ditemui di acara Running Spectaxcular, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Dalam aturan baru tersebut, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada 3 September 2018.

"Sesuai dengan ketentuan. Pada saat itu diumumkan, kami laksanakan. Tapi tentunya tetap memperhatikan kelancaran penumpang, tetap waspada dan kami siap," ujar Heru.

Dia mengatakan, ada saja orang yang membawa mata uang asing dengan jumlah sebesar itu. Namun DJBC tidak akan melarang bawaan mata uang asing tersebut, apabila sudah mendapatkan izin dari BI.

"Kalau untuk travelling pasti cash tidak banyak, apakah mata uang Indonesia atau mata uang asing. Tapi pasti ada (yang membawa). Tapi selama dia bisa menunjukkan administrasi, izin-izinnya, ya kita persilakan," jelas Heru.

Denda 10 persen dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta ini dikecualikan kepada badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI.

Pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai badan berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan UKA kepada BI akan berlaku sejak 4 Juni 2018.

"Mata uang asing kan aturannya dari BI Rp 1 miliar. Tujuannya supaya transparan, jangan sampai ada money laundry, dan lainnya," tandas Heru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.