Sukses

Asosiasi Minta Sopir Taksi Online Ikut Bikin SIM A Murah dan Uji KIR Gratis

Asosiasi driver online mendukung langkah Kemenhub menggelar uji KIR gratis dan SIM A Umum Murah.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengemudi armada taksi online mengaku sangat terbantu dengan langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan fasilitas uji kelayakan mobil (KIR) gratis di 10 kota besar di Indonesia. Upaya lainnya dengan menyelenggarakan acara pembuatan SIM A Umum dengan harga murah. 

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para sopir taksi online. Di antaranya, yaitu mengantongi SIM A Umum dan mobil lulus uji KIR.

Dua regulasi tersebut kerap kali dikeluhkan oleh para sopir taksi online. Pasalnya, biaya yang akan dihabiskan untuk membuat SIM A Umum bisa mencapai Rp 500 ribu per orang. 

"Kami sambut positif bantuan tersebut. Sangat membantu driver online memenuhi persyaratan dengan biaya murah,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen F. Wagey kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Diharapkan Christiansen, karena besarnya manfaat tersebut, ADO mendorong semua pihak untuk memanfaatkannya. Namun demikian, pihaknya memohon agar bantuan Kemenhub dilaksanakan dengan memberikan subsidi ke semua pengemudi taksi online dengan harga terjangkau, bukan dengan harga murah tapi terbatas.

ADO mendukung PM 108 karena sudah menjadi payung hukum. Apabila dijalankan sepenuhnya dan pemerintah tegas, maka beleid ini mengembalikan aplikator sebagai penyelenggara aplikasi bukan penyelenggara angkutan.

Pengamat transportasi dari MTI, Djoko Setiawarno mengingatkan perlunya komitmen semua pihak untuk implementasi penuh peraturan Menhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

"Pemerintah harus jalan terus. Kondisi angkutan umum di Indonesia dalam posisi kritis, bahkan beberapa daerah sudah lenyap. Adanya transportasi online menjadi penyejuk sesaat publik terhadap keberadaan angkutan umum. Namun itu tidak memberikan dampak jangka panjang, nanti pasti tarifnya tidak murah," kata Djoko.

Sebelumnya, Kemenhub memfasilitasi pembuatan KIR dan SIM A Umum bagi mitra sopir taksi online untuk memenuhi peraturan Menhub Nomor 108/2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menhub Gelar Uji KIR Gratis bagi Taksi Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar layanan uji KIR gratis bagi taksi online mulai minggu depan. Upaya ini sebagai bagian dari kemudahan layanan agar para pengemudi taksi bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 terkait operasional taksi online.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, setelah memberikan kemudahan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum bagi pengemudi taksi online, Kemenhub berencana untuk melakukan hal yang sama untuk uji KIR.

"Ke depan, kita juga akan ada program KIR gratis. Minggu depan kira-kira akan kita lakukan di sini (Jakarta), seluruh Indonesia," ujar dia di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 25 Februari 2018. 

Melalui program ini, diharapkan dapat mengakomodir para pengemudi taksi online untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti SIM A Umum dan uji KIR bagi kendaraannya.‎

"Kita memang melihat bawasannya antusiasme hari ini membuat saya terharu, banyak anak anak karena masih bersekolah semester 7, semester 8 meraka antusias sekali. Ada ibu-ibu, bahkan yang sepuh pun juga ada. Ini menunjukkan bahwasanya profesi sebagai driver online dan konvensional ini memang sangat diminati dan memberikan penghasilan rakyat banyak," jelas Budi Karya Sumadi.

Sebelumnya, salah satu pengemudi taksi online, Dewi Kurniasih (54) berharap pemerintah juga bisa mengakomodasi layanan uji KIR bagi kendaraan taksi online. Sebab menurut dia, untuk bisa uji KIR, pengemudi dikenakan biaya hingga Rp 1 juta.

"(KIR) Sekarang mau dipermudah juga. Dulu kita (taksi online) menentang KIR karena diketrik, itu asuransi kita hilang, sekarang dikasih kemudahan, dihapus. Dia tidak dimesin, dan stikernya bisa dicopot, karena tadinya kan paten seperti angkot. Biaya KIR-nya sepertinya mau gratis, normalnya ada yang bilang Rp 1 juta," tandas Dewi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.