Sukses

Tanggapan Unilever dan Indofood soal Rekomendasi Impor Garam Industri

Ada kekhawatiran stok garam industri, manajemen Unilever Indonesia menegaskan pihaknya masih bisa beroperasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan rekomendasi izin impor garam industri kini berada di wewenang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) . Hal tersebut disambut positif oleh pelaku usaha terutama perusahaan yang tercatat di pasar saham Indonesia atau disebut emiten.

Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Sancoyo Antarikso menuturkan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang ramah dan kondusif untuk iklim berusaha di Indonesia. Di tengah kekhawatiran pasokan garam industri, Sancoyo mengatakan, kalau perseroan masih bisa beroperasi. Namun ia belum menjelaskan detil mengenai stok dan kebutuhan garam industri yang diperlukan Unilever Indonesia.

“Saat ini kami masih bisa beroperasi,” ujar Sancoyo lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Senin (19/3/2018).

Hal senada dikatakan Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Franky Welirang. Ia mengatakan, dengan ada keputusan pemerintah tentu industri makanan dan minuman sangat tenang. Franky menambahkan, perseroan membutuhkan pasokan garam sekitar 53 ribu ton per tahun.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menuturkan, wewenang rekomendasi izin impor garam industri sekarang di tangan Kementerian Perindustrian sesuai tugas pokok setiap lembaga.

Ia menilai, Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri jadi bertanggungjawab urusan pengamanan pasokan garam sebagai bahan baku industri.

Tony menuturkan, posisi stok garam sebagai bbaku sudah sangat tipis. Stok garam kurang dari 80 ribu ton yang penyebarannya tidak merata. Menurut Tony, hal itu kritis. Ia mencontohkan, satu bulan industri aneka pangan membutuhkan stok 250 ribu-300 ribu ton.

“Sebagian besar (penyebaran-red) di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur dekat dengan lokasi produsen aneka pangan,” ujar dia.

Tony mengatakan, stok garam industri yang aman diperlukan minimum 1-2 bulan ke depan. Hal ini karena proses perjalanan membutuhkan waktu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Rekomendasi Impor Kini Berada di Tangan Kemenperin

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait garam industri. Satu hal yang diatur dalam poin ini adalah pengalihan kewenangan rekomendasi izin impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, rekomendasi izin impor garam industri kini beralih ke Kemenperin, sesuai dengan PP baru tersebut.

"Supaya ini-nya (rekomendasi) jalan. Artinya kebutuhan garamnya sudah mendesak, tidak ada jalan keluarnya, dan itu yang harus dilakukan (PP)," tegas Darmin di kantornya, Jakarta, Minggu 18 Maret 2018.

Asal tahu, awalnya rekomendasi impor garam industri berada di Kemenperin. Namun muncul Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam.

Dalam pasal 37 (ayat) 3 menyebutkan, impor komoditas perikanan dan pergaraman menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri (KKP). Aturan ini dipertegas lagi oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman.

Pada Pasal 9 (1) disebutkan rekomendasi impor garam diterbitkan oleh menteri (KKP) dan diberikan kepada menteri perdagangan. "Nah sejak 2017 situasinya sudah sulit. Jadi ya itu tidak bagus untuk iklim usaha di Indonesia," kata Darmin.

PP garam industri dengan kewenangan rekomendasi impor ada di Kemenperin tersebut, diakui mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu akan berjalan terus alias permanen.

"Ya itu akan berjalan terus, karena itu kan PP. Kecuali ada revisi lain. Jika tidak, ya akan jalan terus (PP)," tegas Darmin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.