Sukses

Mobil Logistik Juga Bakal Dilarang Beroperasi di Jalan Ini Saat Lebaran, Mana Saja?

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pembatasan jumlah kendaraan sebagai upaya mengantisipasi kepadatan kendaraan saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2018 akan tetap berlaku.

Bahkan, akan ada penambahan jumlah ruas tol maupun jalan nasional yang terkena kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan logistik. Penambahan dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan di ruas-ruas jalan tersebut.

"Untuk jalan tol yang akan dibatasi itu, Semarang Seksi A-Semarang Seksi B, tol Semarang-Salatiga, tol Prof. Sedyatmo-Bandara, tol Surabaya-Mojokerto, tol Outer Ring Road, kemudian tol Jagorawi," ujar dia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Sedangkan tol yang sudah kerap berlaku pembatasan jumlah kendaraan antara lain, tol Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek, dan ruas tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi. "Itu yang sudah biasa. Setiap tahun seperti itu," tutur dia.

Sementara untuk ruas jalan nasional yang akan diberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan, antara lain ruas jalan Pandaan-Malang.

"Jalan nasional, usulan yang disampaikan, yakni Pandaan-Malang, sekarang load-nya sudah mulai tinggi. Lalu Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk, terakhir itu Jombang-Caruban," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Waktu Pembatasan Operasi Mobil Logistik Saat Lebaran Bakal Berkurang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengurangi waktu pembatasan kendaraan angkutan barang pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2018. Jika biasanya, pembatasan operasi kendaraan angkutan terjadi hingga satu pekan, maka tahun ini hanya akan berlangsung selama dua hari.

"Untuk arus mudik mulai tanggal 12 Juni, sampai tanggal 14 Juni, ini untuk yang sebelum Lebaran. Kembalinya itu tanggal 22 Juni sampai tanggal 24 ini untuk arus balik," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Hal ini dilakukan agar jangan sampai pembatasan kendaraan jelang dan sesudah mudik tidak sampai mengganggu kinerja industri.

"Relatif hanya dua hari, karena petunjuk Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) memang untuk pembatasan kendaraan barang untuk musim-musim seperti itu, baik Lebaran maupun Natal, dan liburan panjang, beliau tidak mau sampai satu minggu dibebaskan semuanya," jelas dia.

"Kita coba menyeimbangkan kebutuhan masyarakat yang meningkat dengan banyaknya volume kendaraan, tapi kita juga ada pembatasan sehingga tidak merugikan aspek bisnis," imbuh dia.

 

3 dari 3 halaman

Perlakuan Khusus

Selain itu, kata Budi, berdasarkan usulan pelaku industri, akan dibuat perlakuan khusus terhadap kendaraan yang mengangkut komoditas ekspor dan industri.

Artinya, bagi kendaraan yang mengangkut dua jenis barang tersebut tidak akan dikenai pembatasan.

"Mungkin ada perlakuan khusus, misalnya untuk barang-barang yang harus ekspor, karena itu menyangkut dengan jadwal keberangkatan kapal itu apakah diizinkan atau tidak. Juga untuk barang-barang industri karena dia kerjanya 24 jam, jadi perlu ada perlakuan khusus," ujar Budi.

"Kalau untuk kendaraan yang mengangkut BBM, sembako, itu kan seperti biasa kan tetap beroperasi," lanjut Budi.

Rencana tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk dimintai persetujuan.

"Sudah kita buat drafnya, tinggal mau saya ajukan kepada Menko Maritim dan Menteri Perhubungan. Saya harapkan pertengahan bulan depan sudah ditandatangani," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.