Sukses

RI Menangkan Gugatan Banding Biodiesel Terhadap Uni Eropa

Liputan6.com, Jakarta Indonesia dan pelaku usaha industri biodiesel memenangkan gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa (UE) dalam kasus pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD).

"Gugatan banding Pemerintah Indonesia dan sejumlah perusahaan terhadap pengenaan BMAD atas produk biodiesel telah dikabulkan Mahkamah UE," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (‎21/3/2018).

Dengan demikian, kata Oke, UE menghapus pengenaan BMAD sebesar 8,8 persen-23,3 persen atas produk biodiesel dari Indonesia. Penghapusan BMAD ini berlaku per 16 Maret 2018.

"Dengan demikian, pengenaan BMAD yang dilakukan UE dihapuskan sehingga para pelaku usaha bisa kembali mengekspor biodiesel tanpa ada tambahan BMAD. Sedangkan untuk produsen yang tidak mengajukan gugatan ke pengadilan lokal di UE menunggu implementasi hasil keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO," jelas dia.

Kemenangan ini, lanjut dia, merupakan kemenangan ganda Indonesia atas UE. Sebelumnya, Pemerintah berhasil memenangkan sengketa di DSB WTO. Hasil putusan Mahkamah UE dan putusan DSB WTO memberikan sinyal positif bagi negara-negara mitra dagang Indonesia terhadap perdagangan yang adil (fair trade) sektor sawit.

"Dengan adanya kemenangan ini, diharapkan negaranegara mitra dapat menangkap sinyal positif untuk melebarkan akses pasarnya bagi [biodiesel](http://bisnis.liputan6.com/read/3212236/esdm-perluas-penerapan-biodiesel-ke-solar-nonsubsidi-pada-2018?source=search "") Indonesia. Sektor kelapa sawit Indonesia tidak mengandung subsidi dan juga tidak dijual dengan harga dumping,” ungkap dia.

Dengan kemenangan tersebut, ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga diharapkan dapat segera kembali berjalan lancar. “Kemenangan ini tentunya menjadi bekal kuat untuk menghadapi tuduhan yang sama dari negara lain dan mempunyai nilai tersendiri bagi peningkatan ekspor biodiesel, maupun produk turunan sawit lainnya. Kemenangan ganda ini juga memberikan peluang yang besar bagi ekspor biodiesel Indonesia untuk kembali bersaing di pasar UE,” jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kinerja Ekspor

Berdasarkan data statistik BPS ekspor biodiesel Indonesia ke UE sempat mencapai USD 1,4 miliar di 2011 sebelum dikenakan BMAD pada tahun 2013. Pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun sebesar 42,84 persen, atau dari US$ 649 juta di 2013 turun menjadi US$ 150 juta di 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi pada 2015 sebesar US$ 68 juta.

Tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir DSB WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7 persen. Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada 2019 diperkirakan mencapai USD 386 juta dan pada 2022 mencapai USD 1,7 miliar.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap hasil keputusan Pengadilan UE tersebut.

“Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak produsen/eksportir untuk memastikan bahwa UE segera melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan akses pasar benar-benar terbuka,” tandas dia.

UE mengenakan BMAD terhadap produk biodiesel Indonesia dengan margin dumping sebesar 8,8 persen-23,3 persen sejak 19 November 2013. Indonesia kemudian mengambil langkah dengan mengajukan keberatan terhadap pengenaan BMAD tersebut ke Pengadilan Umum Tingkat I UE, serta ke DSB WTO.

Pengajuan gugatan di Pengadilan Umum Tingkat I UE dimulai sejak 19 Februari 2014. Hasilnya, Pengadilan Umum Tingkat I UE menolak penerapan BMAD oleh UE pada 15 September 2016. Dari hasil tersebut, UE mengajukan gugatan banding ke Mahkamah UE pada 24 November 2016. Hakim Mahkamah UE kemudian menguatkan putusan Hakim Pengadilan Umum Tingkat I UE untuk menolak penerapan BMAD tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.