Sukses

Buruh Tolak Rencana Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing

KSPI mengharapkan pemerintah benar-benar mengawasi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia agar tidak mendominasi.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menolak rencana pemerintah untuk mempermudah peraturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Ini mengingat jumlah pengangguran di Indonesia juga masih tinggi.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, dengan dipermudah, bisa jadi tenaga kerja asing yang tak punya kemampuan akan berbondong-bondong ke Indonesia.

Apalagi, saat ini peraturan mengenai tenaga kerja asing sudah sangat mudah. Seperti tidak adanya kebebasan bebas visa untuk negara-negara tertentu dan dihilangkannya kewajiban bisa berbahasa Indonesia.

Dia mengungkapkan, KSPI tidak menolak investasi asing. Karena investasi dapat mendorong pembangunan yang menciptakan lapangan kerja sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.

“Dengan investasi yang meningkat, maka pertumbuhan ekonomi diharapkan akan semakin meningkat. Namun, pertumbuhan ekonomi yang meningkat juga harus diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang menganggur," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Jika pengangguran meningkat, amanat konstitusi yaitu warga negara Indonesia mempunyai hak mendapatkan penghidupan yang layak tidak akan tercapai.

Oleh karena itu, Said Iqbal mengharapkan pemerintah benar-benar mengawasi tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia agar tidak mendominasi dan menyalahi peraturan.

Atas dasar itu, KSPI menolak masuknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan untuk mengambil lapangan pekerjaan yang seharusnya dapat dimasuki pekerja Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

KSPI mendesak pemerintah untuk menghentikan kebijakan aturan yang mempermudah TKA khususnya TKA China yang masuk bekerja di Indonesia.

“Kami tidak menginginkan masyarakat Indonesia menjadi penonton dalam negeri dan tidak berdaya saing karena menjadi tamu di negerinya sendiri, menjadi asing di negaranya sendiri," ungkap dia.

Said menambahkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga tegas melarang TKA yang tak punya kemampuan bekerja di Indonesia, terkecuali yang skill worker atau tenaga kerja berketerampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain.

Itu pun wajib dipersyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.

"Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945," ujar  dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.