Sukses

Masih Ada 6,7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 2017 telah mencapai 7,3 juta orang. Kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh 2017 masih ada satu pekan lagi.

"(WP yang melaporkan SPT) Sudah 7,3 juta sampai hari ini," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Prayoga Saksama dalam acara diskusi Vox Point Indonesia, di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Hingga batas waktu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan 14 juta WP bisa menyampaikan SPT Tahunan. Artinya masih ada 6,7 juta Wajib Pajak belum melapor.

Bagi WP yang belum menyampaikan SPT hingga akhir Maret, tetap akan diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan SPT di waktu selanjutnya.

"Kalau nanti sampai akhir Maret nggak sampai, nggak apa-apa, karena masih ada April yang PPh badan, dan setelah SPT PPh badan bulan-bulan ke depan nanti tetap, SPT bagi yang belum lapor harus dilaporkan juga," jelas dia.

Penerimaan perpajakan di 2018 ini tumbuh positif. Sampai Februari 2018, pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kami harap dari sisi pertumbuhan ekonomi tahun ini baik, banyak harga komoditas yang naik dan itu akan mendukung penerimaan kita, minyak, batu bara kan lagi meningkat.

"Kami bekerja terus untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Kita lakukan komunikasi, sosialisasi, dengan baik sehingga lebih baik. Authomatic Exchange of Information kami manfaatkan sebagai instrumen mendorong kepatuhan," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denda Rp 100 Ribu

untuk diketahui, masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017 tinggal sembilan hari lagi. Jika terlambat menyampaikan SPT pajak dari tenggat waktu 31 Maret 2018, maka dendanya Rp 100 ribu.

"Sanksinya kalau terlambat Rp 100 ribu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Jakarta, seperti ditulis Jumat (23/3/2018).

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar.

"Dendanya Rp 100 ribu kalau tidak sampaikan SPT pajak dan menunggu Surat Tagihan Pajak (STP)," ujarnya di kantor Liputan6.com.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak menyebut target WP pribadi ‎yang melaporkan SPT sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 12 juta WP.

"Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan ke kantor pajak. Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT pajak orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta," kata Robert. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.