Sukses

Lagi, Sejumlah Anggota F-PG Mendesak Akbar Mundur

Lebih dari 10 anggota F-PG kembali meminta Akbar Tandjung mengundurkan diri dari kursi ketua DPR. Desakan itu dimaksudkan agar sosok Akbar tampak lebih terhormat.

Liputan6.com, Jakarta: Tuntutan agar Akbar Tandjung mengundurkan diri sebagai ketua DPR RI semakin deras, menyusul vonis tiga tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Buktinya, hingga Selasa (22/10), tercatat sudah lebih dari 10 anggota Fraksi Partai Golongan Karya di DPR menandatangani usulan penonaktifan Akbar. Di antaranya, Ariady Achmad, Sarwoko, Husni Thamrin, dan Marwah Daud Ibrahim [baca: Akbar Tandjung Divonis Tiga Tahun Penjara].

Menurut Ariady, niat tersebut bukan didasari rasa benci atau perpecahan di antara anggota Partai Beringin. Apabila rela meninggalkan kursi ketua Dewan, tambah Ariadi, sosok Akbar bakal tampak lebih terhormat. Dengan begitu, Akbar dapat menyelesaikan pekerjaan penting lainnya dengan lebih baik. Misalnya, kedudukannya sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Seperti diketahui, inisiatif pengumpulan tanda tangan penonaktifan Akbar digalang anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dwi Ria Latifa. Kendati berhasil mengumpulkan ratusan dukungan wakil rakyat dari berbagai fraksi termasuk sejumlah anggota F-PG, usulan itu terganjal di Rapat Paripurna DPR. Dengan kata lain, upaya tersebut belum membuahkan hasil [baca: Nasib Akbar Masih Menunggu Rapat Konsultasi].

Menanggapi desakan mundur tersebut, Akbar berkali-kali menyatakan tetap akan mempertahankan kedudukannya di Senayan. Terakhir, Sabtu pekan silam, Ketua Umum Partai Golkar ini menilai tindakan sejumlah kalangan yang menuntut dirinya mundur dari jabatan sebagai ketua DPR maupun pimpinan partai, tak lebih sebagai character assassination atau pembunuhan karakter. Padahal, dia menyatakan tetap pada pendiriannya: menjabat ketua lembaga legislatif sekaligus pemimpin tertinggi partai berlambang pohon beringin hingga proses banding di pengadilan tinggi berkekuatan hukum tetap [baca: Akbar: Desakan Mundur Itu Character Assassination].(ANS/Christiyanto dan Prihandoyo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini