Sukses

Tarif Cukai Rokok 2013 Naik Rokok 8,5%

Harga jual rokok dipastikan kembali naik. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melansir kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2013 dengan besaran rata-rata sekitar 8,5%.

Liputan6.com, Jakarta: Harga jual rokok dipastikan kembali naik. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melansir kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2013 dengan besaran rata-rata sekitar 8,5%.

Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 5,00 sampai dengan Rp 20,00 per batang.

Kebijakan cukai hasil tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada 12 November 2012, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada 25 Desember 2012.

"Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2013 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 88,02 triliun yang merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara Pemerintah dengan DPR," jelas Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/11/2012).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ini mencabut PMK Nomor 181/PMK.011/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 167/PMK.011/2011 sekaligus sebagai pelaksanaan Putusan Mahkaman Agung terkait uji materiil atas PMK 167/PMK.011/2011.

Dia menyebutkan dalam kebijakan cukai tahun 2013, untuk penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2012, yaitu 2 golongan untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) serta 3 golongan untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan).

Selain itu dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, dilakukan penyederhanaan struktur tarif dari 15 layer menjadi 13 layer, yaitu dengan menggabungkan layer 3 dengan layer 2 untuk jenis hasil tembakau SKM golongan I dan SPM golongan II, sedangkan jenis SKT tidak mengalami perubahan.

Sistem tarif cukai juga melanjutkan kebijakan pada 2012 yaitu sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (Batasan H~E). Batasan HJE untuk SKM, SPM, dan SKT dilakukan penyesuaian untuk 10 layer tarif cukai.

Secara rata-rata kenaikan tarif cukai tahun 2013 adalah sekitar 8,5%. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 5,00 sampai dengan Rp 20,00 per batang.

Tarif cukai untuk jenis Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM) dinaikkan mulai Rp 1 sampai dengan Rp 4 per batang/gram dan dilakukan penyesuaian batasan Harga Jual Eceran (HJE). Terhadap Cerutu (CRT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak dilakukan perubahan tarif, namun demikian dilakukan penyesuaian Batasan HJE pada jenis CRT untuk layer tertinggi dan layer terendah.

Sedangkan tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. (IGW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.