Sukses

Pengusaha Outsourcin​g Gugat Permenaker​trans

Indonesian Outsourcing Association menggugat aturan pemerintah soal pembatasan karyawan outsourcing. Pembatasan tersebut dinilai mengancam status pekerja outsourcing yang tidak masuk dalam aturan itu.

Liputan6.com, Jakarta: Kebijakan pemerintah yang membatasi tenaga kerja outsourcing hanya pada lima sektor kembali menuai gugatan. Indonesian Outsourcing Association (IOA) atau Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) menyatakan pembatasan mengancam status pekerja outsourcing yang tidak masuk dalam aturan pemerintah tersebut.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang pembatasan outsourcing menetapkan hanya lima sektor yang boleh menggunakan outsourcing yaitu, keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering, pekerjaan penunjang pertambangan.

"Asosiasi kami sedang melakukan pertimbangan terkait terkait opsi untuk mengajukan gugatan," ujar Ketua Umum IOA, Wisnu Wibowo, Jumat (30/11/2012)

Dia mengaku pihaknya pada 31 Oktober 2012 sudah mengajukan audiensi kepada pemerintah untuk membahas masalah outsourcing, namun tidak mendapatkan respon. Pengajuan audiensi kembali dilakukan sesuai penerbitan Permenakertrans pada 23 November 2012 untuk memberikan masukan yang hingga kini juga belum ada pertemuan yang bisa terlaksana.

Pemberlakuan permenakertrans dinilai berpotensi menambah jumlah penangguran dan membatasi usaha yang taat dalam usaha. Keberadaan outsourcing dikatakan justru membuka lapangan pekerja dan kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi.

Dia menegaskan pihaknya segera mengambil sikap terkait keamanan status pekerja outsourcing yang tidak masuk dalam permenaketrans tersebut.

"Dengan diundangkannya Permenakertrans tentang pembatasan lima jenis kerjaan yang tertuang dalam bab 3 ayat 17 maka IOA menyampaikan kami akan ikut serta Kadin dan Apindo yang menyatakan keputusan tersebut merugikan bagi upaya penciptaan perluasan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja," lanjutnya.(NUR/IGW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini