Sukses

Jual Murah Elpiji 12 Kg, Pertamina Langgar UU BUMN

Pertamina dinilai melanggar UU BUMN karena menjual elpiji non-subsidi di bawah harga keekonomian. Hal ini membuat BUMN di sektor migas itu terus menanggung kerugian.

PT Pertamina (Persero) harus menanggung kerugian hingga Rp 5 triliun dari penjualan elpiji non-subsidi yang dijual di bawah harga keekonomian. Menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo menilai Pertamina telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam pasal 12 ayat B UU BUMN disebutkan perusahaan BUMN harus mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

"Menteri BUMN Dahlan Iskan harus tergur Pertamina karena menjual rugi elpiji non-subsidi," ungkap Sudaryatmo saat berbincang dengan liputan6.com, Senin (10/12/2012).

Ia menjelaskan penjualan suatu produk di bawah harga keekonomian hanya boleh dilakukan jika ada penugasan pemerintah. Selisih antara harga jual dengan biaya produksi tentu harus dikompensasi dalam bentuk subsidi.

"Karena tidak ada subsidi korporasi, adanya subsidi negara. Kalau subsidi korporasi dilakukan itu melanggar UU," jelasnya.

Dia juga menilai Pertamina sebenarnya tidak perlu meminta izin pemerintah untuk menaikkan harga elpiji non-subsidi. "Untuk harga elpiji non-subsidi itu kebijakan harganya diserahkan Pertamina," paparnya.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya sebelumnya mengatakan perseroan berencana menaikkan harga elpiji non-subsidi pada tahun depan. Jika tidak dinaikkan, Pertamina bisa merugi hingga Rp 5 triliun.

Rencananya pekan ini, BUMN di sektor migas itu akan berkirim surat ke pemerintah soal usulan kenaikan elpiji non-subsidi untuk 2013.

Hanung mengakui dalam beberapa tahun terakhir, Pertamina telah meminta restu pemerintah untuk menaikkan elpiji non-subsidi. Namun hingga kini perseroan masih belum mendapatkan lampu hijau.

"Tidak ada alasan elpiji 12 kilogram ini disubsidi Pertamina karena mereka yang kurang mampu kan sudah disubsidi pemerintah dengan elpiji 3 kilogram," papar Hanung di Jakarta, Jumat pekan lalu (7/12/2012).

Menurut Hanung, kerugian yang terus ditanggung Pertamina dari penjualan elpiji non-subsidi sangat membebani keuangan Pertamina dan mengurangi setoran dividen pemerintah.

Dana sebesar Rp 5 triliun itu sebenarnya bisa dialokasi untuk investasi akan mendukung perseroan.

"Kami direksi punya tanggung jawab supaya perusahaan tidak rugi. Salah satunya mengindari kerugian berkelanjutan dari elpiji," jelasnya. (NDW/IGW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini