Sukses

Kasus IM2 Bisa Bikin Investor Kapok Investasi di RI

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring berharap kasus hukum PT Indosat Mega Media (IM2), anak usaha PT Indosat Tbk tidak membuat investor kapok berinvestasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring berharap kasus hukum PT Indosat Mega Media (IM2), anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT) tidak membuat investor kapok berinvestasi di Indonesia.

"Jangan sampai hal-hal tidak logis tuduhkan ke investor, nanti mereka kapok berinvestasi di Indonesia. Padahal investasi itu penting untuk mencapai  target pertumbuhan ekonomi nasional,"ungkap Tifatul kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Terkait pemerintah Qatar telah berkirim surat kepada Pemerintah RI terkait kasus hukum IM2, Tifatul mengaku telah mendengar kabar tersebut. Namun ia tidak tahu soal isi surat yang dikirimkan tersebut.

"Sudah diterima atau belum oleh Presiden, coba tanya ke Sekretariat Kepresidenan," ungkapnya.

Tifatul menilai surat yang dikirimkan pemerintah Qatar merupakan hal wajar karena Qatar Telecom (QTel) merupakan pemegang saham mayoritas di Indosat.
     
Qtel memiliki 65 persen saham di Indosat setelah mengakuisisi 40,8 persen saham STT senilai 1,8 miliar dolar AS pada 2008 lalu.

"Qatar itu perusahaan besar sehingga wajar kalau dia ingin mengamankan investasinya yang triliunan," ungkap dia.

Tifatul mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan apakah kasus ini perlu diuji di pengadilan atau tidak. "Nanti akan disiapkan saksi ahlinya

Kasus IM2 bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G. Sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu, dan ditaksir kerugian negara mencapai Rp 3,8 triliun.

Namun belum lama ini  Kejagung menyatakan dari hasil audit  BPKP terdapat kerugian negara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan  frekuensi 3G oleh  IM2 mencapai Rp 1,3 triliun.

Kejagung pun telah menetapkan tiga  tersangka dalam kasus IM2 yakni mantan Dirut IM2 dengan inisial IA, mantan Dirut Indosat JSS, dan seorang ekspatriat mantan direksi Indosat. (NDW/IGW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.