Sukses

Pemisahan Peran Ganda PGN Paling Lambat Akhir 2013

PGN minta untuk memisahkan peran sebagai niaga (trader) dan pengangkut (transporter) gas di unit bisnis transmisi paling lambat akhir 2013.

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) diminta untuk memisahkan peran sebagai niaga (trader) dan pengangkut (transporter) gas di unit bisnis transmisi paling lambat akhir 2013.

"Kami harapkan dari PGN secara accounting untuk pipa transmisi sudah dipisahkan sebagai trader dan transporter," jelas Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Hendra Fadly kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Dengan memiliki dua peran tersebut, pipa transmisi PGN yang semestinya open access (terbuka), menjadi lebih diprioritaskan melayani kepen­tingan bisnis trading-nya (niaga) dulu sebelum memberikan akses kepada pihak lain.
 
Menurut Hendra, perihal posisi ganda sebagai transporter dan trader gas ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Pada Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi dilarang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki dan atau dikuasainya.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki dan atau dikuasainya, wajib membentuk badan usaha terpisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

"Mereka (PGN) sudah bilang sanggup melakukan itu," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Head Corporate Communication PGN Ridha Ababil menyatakan kesiapan perseroan untuk merealisasikan rencana pemisahan dua peran PGN tersebut.

Saat ini BUMN di sektor pendistribusian dan transmisi gas tersebut masih melakukan pengkajian apakah akan tetap menjadi transporter atau menjadi trader. "Bisa juga PGN menjadi holding dan membentuk anak usaha untuk menjadi transporter dan trader," ungkapnya.

Pengkajian itu membutuhkan waktu karena perseroan juga harus memperhitungkan dampak dari pemisahan dua peran PGN. "Kami akan sudah memiliki kontrak yang eksisting dengan konsumen, itu nasibnya bagaimana? Kalau kontrak itu dibatalkan, dampaknya ke perseroan bagaimana," papar dia. (NDW/IGW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.