Sukses

Resmi! Tarif Listrik Naik Per 3 Bulan Mulai 1 Januari 2013

Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan tarif dasar listrik per 1 Januari 2013. Total kenaikan tarif listrik mencapai 15% dan akan dinaikkan secara bertahap dalam rentang 3 bulan.

Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan tarif dasar listrik per 1 Januari 2013. Total persentase kenaikan tarif listrik mencapai 15% dan akan dinaikkan secara bertahap dalam rentang 3 bulan.

"Peraturan Menteri (Permen) telah ditandatangani terkait kenaikan tarif listrik mulai 1 Januari tahun depan dengan total kenaikan 15%," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman dalam acara Penandatangan Perjanjian Jual Beli Minyak dan Gas di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Menurutnya, pada tiga bulan pertama 2013, kenaikan tarif listrik ditetapkan sebesar 4,3%. "Sudah diputuskan tarif akan menggunakan mekanisme kenaikan per kuartal atau 3 bulan sekali. Dan 3 bulan pertama 2013 naik 4,3%," ucapnya.

Sampai akhir tahun 2013, pemerintah memastikan masyarakat akan mengalami kenaikan listrik sebanyak 4 kali hingga tercapai tingkat 15%.

Sementara itu, Menteri ESDM, Jero Wacik, menegaskan, kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan untuk memperingan beban para pelanggan listrik.

"Setelah beberapa opsi yang dibicarakan, seperti kenaikan sekaligus, atau tiap bulan, maka diputuskan per kuartal agar tidak memberatkan masyarakat," jelasnya.

Dia menjanjikan, pelanggan listrik dengan daya 450-900 watt tidak akan terkena aturan baru tersebut.

"Kami golongkan masyarakat tersebut ke dalam golongan yang non mampu, jadi masuk pengecualian kenaikan," papar Jero. (FIK/SHD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini