Sukses

Ekonom akan Diminta Pendapat Soal Redenominasi Rupiah

Kemenkeu akan memanggil sejumlah pelaku ekonomi guna mencari masukan terkait rencana redenominasi, pada 28 Desember 2012. Kemenkeu mengakui upaya redenominasi membutuhkan proses panjang.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanggil sejumlah pelaku ekonomi mulai dari pengamat hingga asosiasi pengusaha guna membahas rencana penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi, pada 28 Desember 2012 mendatang. Bendahara negara ini akan meminta pendapat mengenai rencana kebijakan redenominasi tersebut.

Meski hanya berupa penyederhanaan, Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Agus Suprijanto, mengakui redenominasi membawa dampak pada banyak sektor ekonomi.

"Sampai saat ini pembahasan tentang redenominasi baru berputar di kalangan kementerian. Bank Indonesia adalah salah satu yang sangat menggebu-gebu implementasi redenominasi ini. Sementara itu Kementerian Perdagangan adalah yang paling keras menyampaikan kekhawatirannya akan redenominasi," jelas Agus, di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (26/12/2012).

Agus menejelaskan, kebijakan redenominasi ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sekitar delapan tahun, sampai bisa diterima oleh masyarakat. Dalam prosesnya sendiri, Kemenkeu mengaku butuh konsultasi dengan berbagai pihak terlebih dahulu. Harapannya, kebijakan baru ini tidak akan membebani beberapa kalangan.

Rencananya, hasil konsultasi Kemenkeu dengan para pelaku ekonomi pada 28 Desember 2012 mendatang itu akan dibawa ke DPR untuk dianalisis. Pihaknya menilai pembahasan mengenai redenominasi ini harus menjadi prioritas di DPR.

Selain pemerintah, DPR juga dikabarakan akan membentuk tim pengawas selama proses transisi redenominasi. Jika tidak ada halangan, pembahasan RUU redenominasi akan selesai pada 2013. Dan, implementasinya sendiri akan dimulai per 1 Januari 2014.

Meski diimplementasikan awal Januri 2014, penerapan kebijakan redenominasi kemungkinan baru bisa diketahui usai pemangku kebijakan mengetahui respon dari masyarakat. Untuk menangkap respon itu, pemerintah berencana memberlakukan ketentuan pencantuman dua harga sekitar Juli 2013.

Dengan ketentuan ini, semua toko dan kalangan pengusaha harus mencantumkan harga barang menggunakan nilai rupiah lama dan baru. "Dari situ akan diketahui bagaimana kesiapan masyarakat dalam menerima uang baru ini. Jika nyatanya belum siap, berarti implementasi redenominasi baru bisa dimulai tahun 2015," pungkasnya. (EST/SHD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini