Sukses

Mobil Dinas di Kalimantan dan Sumatera Dilarang Pakai Premium

BPH Migas melarang mobil dinas yang berada di Kalimantan dan Sumatera menggunakan BBM subsidi jenis premium mulai 1 Januari 2013.

Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) melarang mobil dinas yang berada di Kalimantan dan Sumatera menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium mulai 1 Januari 2013.

"Pembatasan konsumsi BBM subsidi bagi kendaraan dinas ini resmi berlaku 1 Januari 2013," ungkap Direkur BBM BPH Migas, Djoko Siswanto di kantornya, Kamis (27/12/2012).

Sebelumnya, pemerintah juga telah membatasi pemakaian BBM subsidi untuk kendaraan dinas di wilayah Jawa Bali mulai 1 Agustus 2012.

"Selain kendaraan dinas, penggunaan BBM bersubsidi juga dibatasi untuk kapal barang non perintis atau non pelayanan rakyat," ucap dia.

Djoko memperkirakan pembatasan ini akan memberikan penghematan dana subsidi BBM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 sekitar Rp 10 triliun.

Meski enggan menjelaskan peraturan yang tertuang sebagai dasar pembatasan penggunaan BBM bersubsidi itu, Djoko memastikan aturan ini tengah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Belum tahu karena lagi didaftarkan dalam lembaran negara di Menkumham," pungkas dia. (FIK/NDW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini