Sukses

Pendapatan Cukai Rokok Pemerintah Naik Rp 3 Triliun di 2013

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memperkirakan pendapatan pemerintah dari cukai rokok pada tahun depan mencapai Rp 87 triliun, naik dari tahun ini sebesar Rp 84 Triliun.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)  memperkirakan pendapatan pemerintah dari cukai rokok pada tahun depan mencapai Rp 87 triliun atau lebih besar dari tahun ini sebesar Rp 84 Triliun.

"Pendapatan negara dari cukai rokok itu target tahun 2013 adalah Rp 87 triliun. Kalau di tahun 2012 ini pemerintah mendapatkan Rp 84 triliun dari cukai rokok," kata Moefti saat dihubungi oleh liputan6.com, Jumat (28/12/12).

Kenaikan pendapatan tersebut salah satunya terdorong kenaikan cukai yang kembali terjadi. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melansir kenaikan tarif cukai rokok untuk 2013 dengan besaran rata-rata sekitar 8,5 persen. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 5 sampai dengan Rp 20 per batang.

Kebijakan cukai hasil tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada 12 November 2012, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada 25 Desember 2012.

"Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2013 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 88,02 triliun yang merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara Pemerintah dengan DPR," jelas Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi pada November 2012 lalu.

Dia menyebutkan dalam kebijakan cukai tahun 2013, untuk penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2012, yaitu 2 golongan untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) serta 3 golongan untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan).

Selain itu dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, dilakukan penyederhanaan struktur tarif dari 15 layer menjadi 13 layer, yaitu dengan menggabungkan layer 3 dengan layer 2 untuk jenis hasil tembakau SKM golongan I dan SPM golongan II, sedangkan jenis SKT tidak mengalami perubahan. (ADM/NUR)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini