Sukses

Whistleblower Bantu Menkeu Menangkan Kasus Pajak Asian Agri

Menkeu Agus Martowardoyo, menyambut gembira kemenangan pemerintah dalam kasus pajak yang dilakukan PT Asian Agri. Kemenangan ini diakui tak lepas peran whistleblower.

Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, menyambut gembira kemenangan pemerintah dalam kasus pengempalangan pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Asian Agri. Kemenangan ini diakui tak lepas peran whistleblower dalam kasus yang membuat Asia Agri terkena denda Rp 2,5 triliun

"Saya sangat bersyukur dengan kemenangan di Mahkamah Agung, karena kasus ini sudah lama dimasukkan perkara pajak", kata Agus, di Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Agus tak sungkan mengapresiasi kerja Dirjen Pajak dan  pihak kejaksaan yang selama ini terus berupaya memenangkan kasus ini.

Tidak hanya itu, Agus juga mengakui efektivitas dan peran whistleblower dalam pemenangan kasus tersebut. "Kami menghargai whistleblower dalam kasus ini yang memberi informasi yang efektif bagi MA untuk memenangkan kasus ini".

Dengan kemenangan ini upaya memenangkan kasus-kasus serupa akan bisa diperoleh pemerintah. Seraya berharap, kasus-kasus pajak yang selama ini tengah diproses pengadilan pajak bisa mendapat pelajaran dari kasus Asia Agri untuk menjadi pertimbangan dalam memperbaiki posisi hak-hak negara.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menyambut gembira kemenangan pemerintah dalam kasus pajak Asia Agri. Kendati belum membaca lengkap hasil putusan MA, Fuad berjanji akan proaktif menagih denda pajak yang sudah dijatuhkan pengadilan tertinggi di tanah air itu. 

Namun, lanjut Fuad, denda pajak yang bernilai triliunan rupiah itu kemungkinan baru bisa menjadi penerimaan negara pada tahun 2013 mendatang.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menjelaskan perkara bernomor 2239.K/pid.sus/2012 ini diputus pada 18 Desember 2012. Perkara ditangani oleh majelis yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Komariah E Sapardjaja dan Sri Murwahyuni.

"Perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai pertanggungjawaban secara kolektif yaitu perusahaan harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya," kata Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Menurut Ridwan, perkara ini menarik. Majelis kasasi menilai perkara ini sebagai kejahatan pajak yang dilakukan terdakwa Suwir Laut, mantan Tax manager Asian Agri Group dan pegawai Inti indosawit Subur. Perbuatan terdakwa yang memasukkan data tidak sebenarnya telah melanggar prinsip hukum pajak.

"Yaitu memenuhi kewajiban membayar pajak dengan melaporkan secara jujur sendiri kewajiban utang pajaknya atau terdakwa mengisi data palsu kewajiban perusahaan berturut-turut selama 4 tahun oleh 16 perusahaan," jelasnya. (LUK/SHD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini