Sukses

Tarif Listrik Naik 4 Kali dalam Setahun, Ini Jadwalnya

Pemerintah telah menaikkan tarif tenaga listrik secara bertahap mulai 1 Januari 2013. Berikut jadwal kenaikan tarif listrik sepanjang 2013.

Pemerintah telah menaikkan tarif tenaga listrik secara bertahap mulai 1 Januari 2013. Rencananya kenaikan tarif listrik akan dilakukan empat kali sepanjang tahun ini, dengan total kenaikan rata-rata 15 persen dalam setahun.

Berikut jadwal kenaikan tarif listrik sepanjang 2013, mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero) yang diperoleh liputan6.com, Rabu (2/1/2013):

Tahap I:  1 Januari 2013-31 Maret 2013
Tahap II:  1 April 2013-30 Juni 2013
Tahap III:  1 Juli 2013-30 September 2013
Tahap IV:  1 Oktober 2013

Menurut regulasi  yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 21 Desember 2012, penetapan harga baru tersebut mencakup tarif listrik reguler (pascabayar) dan tarif listrik prabayar.

Tarif listrik reguler (pascabayar) adalah tarif yang dibayarkan konsumen setelah pemakaian. Sedangkan listrik prabayar dibayar sebelum listrik dipakai konsumen.

Aturan tarif listrik baru ini berlaku untuk semua golongan tarif  mulai dari pelanggan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, keperluan kantor pemerintah dan penerangan jalan umum, penjualan curah hingga layanan khusus.

"Ketentuan teknis pelaksanaan tarif tenaga listrik reguler dan prabayar ditetapkan direksi PLN," jelas Jero Wacik dalam aturan tersebut.

Direktur Utama PLN Nur Pamudji menyatakan kenaikan tarif listrik resmi berlaku pada Selasa (1/1/2013). PLN telah menghitung pemakaian listrik pelanggan dengan menggunakan acuan aturan  tarif listrik baru.

"Iya benar, tarif listrik baru mulai berlaku Selasa (kemarin-red)," kata Nur Pamudji kepada liputan6.com.

Nur Pamudji juga memastikan  kenaikan tarif listrik setiap tiga bulan sekali tidak akan merepotkan PLN. "Tidak repot, karena billing system kami sudah terintegrasi secara nasional," ungkap dia.

Dia memperkirakan kenaikan tarif listrik akan menghemat dana subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 sebesar Rp 14 triliun. "Penghematan itu bukan untuk PLN, tapi untuk negara," jelas dia.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman sebelumnya menuturkan kenaikan tarif listrik pada tahun ini akan dilakukan secara bertahap, di mana pada tiga bulan pertama 2013, kenaikan tarif listrik ditetapkan sebesar 4,3 persen.

"Sudah diputuskan tarif akan menggunakan mekanisme kenaikan per kuartal atau 3 bulan sekali. Dan 3 bulan pertama 2013 naik 4,3 persen," ucapnya.

Sampai akhir tahun 2013, pemerintah memastikan masyarakat akan mengalami kenaikan listrik sebanyak 4 kali hingga tercapai tingkat 15 persen. (NDW/IGW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini