Sukses

Cek Disini! Berapa Besar Kenaikan Biaya Listrik Rumah Anda

Pemerintah menaikkan tarif tenaga listrik mulai 1 Januari 2013 termasuk pelanggan rumah tangga dengan daya mulai 1.300 VA ke atas. Berikut daftar tarif listrik baru untuk pelanggan rumah tangga.

Pemerintah menaikkan tarif tenaga listrik secara bertahap mulai 1 Januari 2013. Khusus untuk pelanggan rumah tangga penyesuaian tarif listrik diterapkan untuk konsumen dengan daya mulai 1.300 volt ampere (VA) ke atas.

Seperti dikutip liputan6.com dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero), Rabu (2/1/2013), tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA-900 VA tidak berubah. Tarif listrik untuk pelanggan 1.300 VA ke atas naik sebanyak empat kali sepanjang tahun ini.

Berikut daftar tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga:

1. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, stagnan Rp 415 per kilowatthour (kWh).

2. Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, stagnan Rp 605 per kWh.

3. Pelanggan rumah tangga 1.300 VA

  1. Sebelum naik, harga jual listrik PLN untuk pelanggan 1.300 VA sebesar Rp 790 per kWh. Namun mulai 1 Januari 2013, tarif listrik pelanggan ini naik 5,4 persen menjadi Rp 833 per kWh.
  2. Mulai 1 April 2013, tarif ini akan meningkat menjadi Rp 879 per kWh.
  3. 1 Juli 2013 naik menjadi Rp 928 per kWh.
  4. 1 Oktober 2013 sekitar Rp 979 per kWh.

4.  Pelanggan rumah tangga 2.200 VA

  1. Sejak 1 Juli 2010, harga listrik untuk pelanggan ini sekitar  Rp 795 per kWh. Melalui regulasi yang baru, tarif listrik naik  jadi Rp 843 per VA.
  2. 1 April 2013, naik menjadi 893 per kwh.
  3. 1 Juli 2013, berada di level 947 per kWh hingga 30 September 2012.
  4. 1 Oktober 2013, naik  lagi menjadi Rp 1.004 per kWh.

5. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA

  1. Per 1 Januari 2013, tarif listrik dinaikkan 948 per kWh, dari sebelumnya Rp 890 per kWh.
  2. 1 April 2013, naik menjadi Rp 1.009 per kwh.
  3. 1 Juli 2013, listrik untuk pelanggan kategori ini dijual  Rp 1075 per kwh
  4. 1 Oktober  Rp 1.145 per kWh

6. Pelanggan 6.600 VA ke atas

  1. Harga jual listrik naik menjadi jadi Rp 1.336 per kWh mulai 1 Januari 2013, dari sebelumnya Rp 1.330 per  kWh.
  2. 1 April 2013, naik menjadi Rp 1.342 per kWh.
  3. 1 Juli 2013, naik lagi jadi Rp 1.347 per kWh.
  4. 1 Oktober 2013, meningkat menjadi Rp 1.352 per kWh. (NDW/IGW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini