Sukses

Demi Lindungi Konsumen, Kemendag Gandeng Polri

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Kapolri Timur Pradopo menandatangani nota kesepahaman mengenai peningkatan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Kapolri Timur Pradopo menandatangani nota kesepahaman mengenai peningkatan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal.

Menurut Gita Wirjawan, penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan untuk menimalisir hambatan dalam penegakan hukum, mewujudkan keberhasilan dalam penangan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal, serta untuk menyamakan persepsi dalam melangkah.

"Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Polri," ujar Gita saat ditemui dikantornya,  Jumat (4/1/2013).

Pada kesempatan yang sama dilakukan juga penandatangan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan.

Nota kesepahaman tersebut memuat kerja sama mengenai pengawasan barang untuk produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar. Dirjen SPK Kemendag Nus Nuzulia Ishak menjelaskan kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.

"Selain kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," paparnya.

Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu dan gizi pencantuman label.

Dengan ada Nota Kesepahaman ini, penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga menimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. (DIS/NDW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.