Sukses

Cari KPR, Lima Bank Ini Beri Bunga Paling Rendah

Kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia masih cukup tinggi. Bertambahnya kelas menengah di tanah air membuat pasokan rumah dengan lokasi strategis senantiasa ludes diserap konsumen.

Kebutuhan perumahan untuk masyarakat Indonesia masih cukup tinggi. Bertambahnya kelas menengah di tanah air membuat pasokan rumah dengan lokasi strategis senantiasa ludes diserap konsumen.

Sayangnya, besarnya peminat perumahan itu harus berhadapan dengan relatif tingginya bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang diberikan perbankan nasional.

Namun tiga bulan terakhir, persaingan ketat dalam bisnis KPR membuat pelaku perbankan harus jitu dalam menetapkan tingkat suku bunga. Kini, bank mulai berani memberikan tingkat suku bunga dasar kredit (SBDK) KPR dalam kisaran satu digit.

Dikutip dari publikasi SBDK yang dikeluarkan Bank Indonesia belum lama ini, setidaknya terdapat 13 bank yang memberikan tingkat SBDK KPR di bawah 10 %. Sisanya masih memberikan SBDK di atas 10 % atau double digit.

Diantara peringkat lima besar bank dengan tingkat SBDK terendah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) berada di posisi tiga tertinggi. Sementara posisi keempat dan kelima justru diisi oleh bank asing. SBDK KPR terendah tercatat sebesar 6,66% yang diberikan oleh BPD Jawa Tengah.

Untuk SBDK tertinggi, bank-bank umum nasional justru mendominasi daftar pemberi kredit KPR. Walaupun dua posisi tertinggi diisi oleh BPD dengan besaran SBDK terbesar mencapai 13%.

Berikut adalah lima bank dengan tingkat SBDK KPR terendah:

1. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah : 6,66%
2. PT Bank Pembangunan Dearah Bali: 8,01%
3. PT BPD Jawa Timur: 8,25%
4. Standard Chartered Bank : 8,37%
5. The Hongkong & Shanghai BC (HSBC) : 8,5%

Sementara bank-bank dengan SBDK KPR tertinggi ditemui pada bank:

1. PT BPD Kalimantan Selatan: 13%
2. PT BPD Sumatera Selatan Bangka Belitung: 12,67%
3. PT Bank Mega Tbk: 12,5%
4. PT Bank Bukopin: 12,17%
5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk: 11,75%

Sebagai informasi data SBDK ini berasal dari bank umum konvensional dengan total aset minimal Rp 10 triliun yang wajib dilaporkan kepada bank sentral. Tingkat SBDK yang diberikan belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur.

Dengan ketentuan itu, besarnya suku bunga kredit yang nantinya diterima pada debitur bisa jadi tidak sama dengan laporan SBDK yang dilaporkan bank. (SHD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.