Sukses

Disetujui Dahlan, Perum PPD Segera Jadi Milik Jokowi

Niat Pemprov DKI mengambil alih perusahaan angkutan, Perum PPD, bakal segera terealisasi. Proses itu kini sudah berada di tangan Kementerian BUMN untuk segera ditindaklanjuti.

Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta terus menggeber proses pengambilalihan aset perusahaan angkutan umum, Perum PPD. Proses tersebut kini sudah berada di Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) untuk segera ditindaklanjuti.

"Sudah mengajukan proses akuisisi ke Kementerian BUMN, dan sekarang lagi diproses pihak sana," terang Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Dia menuturkan, pihaknya tidak menyediakan dana untuk merealisasikan akuisisi PPD. "Gak ada dananya, kan sama-sama pemerintah. Pokoknya kita minta PPD," ujarnya yang hanya mengangguk ketika ditanya pengambilalihan PPD menggunakan dana hibah.

Dengan akuisisi PPD, kendaraan seperti Kopaja dan Metromini nantinya bisa ditampung dalam satu tempat pakir (pool) besar. PPD dianggap memiliki banyak aset, berupa lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai pool bagi kendaraan tersebut.

"Jadi di pool itu, nantinya ada manajemen yang menaungi agen-agen kendaraan. Sehingga sangat mudah mengkoordinirnya," pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati antara Menteri BUMN, Dahlan Iskan dengan Jokowi menyebut bahwa akuisisi PPD oleh Pemda DKI menjadi opsi prioritas.

"Jadi MoU menyatakan, kalau PPD dilebur akan diprioritaskan masuk Pemda DKI," paparnya.

Senada, Dahlan juga menyebut bahwa pihaknya menyetujui pengambilalihan PPD oleh Pemda DKI. "Ya, saya setuju PPD diakuisisi Pemda," ungkapnya sambil bergegas menuju mobil dinasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Pandu Djajanto, memastikan Pemda DKI berminat mengakuisisi perusahaan pelat merah itu.

Aset PPD itu dapat digunakan sebagai kegiatan transportasi di ibukota. Pemanfaatan aset milik PPD tersebut salah satunya sebagai pengadaan jalur-jalur transportasi yang dilalui Trans Jakarta.

PPD mempunyai sejumlah aset, berupa keberadaan tanah di Ciputat dengan nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) senilai Rp 6,15 triliun dan luas 4,1 hektar. Aset tanah lain berada di Halim Perdana Kusuma seluas 6 Ha dengan harga Rp 10,2 triliun. (FIK/SHD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.