Sukses

Pemerintah Didesak Cabut PP Tembakau

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menuntut pemerintah untuk mencabut PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tembakau. Regulasi itu dinilai akan menghancurkan kehidupan petani tembakau.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi baru itu dinilai akan menghancurkan kehidupan petani tembakau.

Selain itu, para petani juga mendeklarasikan aksi pembangkangan sipil. "Petani tidak akan membayar pajak dan kami buktikan dengan membakar SPPT atau surat pajak," ujar Koordinator APTI Temanggung, Agus Setiawan dalam siaran persnya, Minggu (13/1/2013).

Petani juga membakar spanduk sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai bentuk pembangkangan sipil. "Kami tidak akan mengikuti segala bentuk hajatan demokrasi sampai pemerintah mau mengakomodir aspirasi petani tembakau", tambahnya.

PP Tembakau disahkan oleh Presiden SBY pada akhir Desember lalu. Pemerintah mengklaim regulasi itu untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun nyatanya isi regulasi itu mengatur industri rokok dari hulu hingga hilir, dengan aroma pembatasan yang ketat.

Salah satu isi regulasi itu kemudian mengarahkan petani untuk melakukan diversifikasi tanaman.
"Sementara kehidupan kami dari tembakau, dan belum ada industri lain yang siap kalau kami mengalihkan tanaman. Lalu bagaimana nasib kami petani?" jelas Agus.

Ketua APTI Nurtantio Wisnu Brata menilai pemerintah seharusnya membuat aturan yang lebih komprehensif tentang tembakau yang tidak dimasukkan di dalam Undang-undang (UU) Kesehatan. Aturan tersebut secara khusus diatur didalam UU pertembakauan yang  didalamnya mengakomodir kesehatan, petani, buruh dengan spirit tidak mematikan satu sama lain.

"Proses pembuatan UU perlu melibatkan semua pihak baik yang pro maupun antitembakau agar aturan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak, lebih komprehensif dan selaras dengan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia," kata Wisnu.

Wisnu mencontohkan proses pembuatan regulasi tembakau di India. Semua pemangku kepentingan baik yang pro maupun anti dilibatkan untuk duduk bersama dalam membahas poin-poin yang perlu diatur sehingga regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan konflik dan dampak bagi pemangku kepentingan. (NDW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini