Sukses

Mobil Dinas Dilarang Pakai Premium, Pemerintah Boros Rp 9 Triliun

Kebijakan pemerintah melarang penggunaan BBM subsidi jenis premium dan solar untuk mobil dinas, dapat membuat anggaran pembelian bahan bakar pemerintah membengkak hingga Rp 9 triliun.

Kebijakan pemerintah melarang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium dan solar untuk mobil dinas, dapat membuat anggaran pembelian bahan bakar pemerintah meningkat hingga Rp 9 triliun.

Menurut Deputi Direktur ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, kebijakan ini membuat mobil dinas harus membeli BBM non subsidi yang harganya dua kali lipat lebih mahal. Harga premium saat ini sekitar Rp 4.500 per liter, sementara harga beli Pertamax sekitar Rp 9.000 per liter.

Jika volume BBM bersubsidi yang ditargetkan pemerintah bisa dihemat 2 juta kiloliter, maka dari sisi uang yang dikeluarkan pemerintah untuk beli BBM justru menjadi membengkak Rp 9 triliun.

"Dari sisi volume memang bisa hemat, tapi kalau dari anggaran ini lebih boros. Kecuali pemerintah mengeluarkan kebijakan, hanya memberikan mobil dinas, tanpa membayar bahan bakarnya," papar Komaidi kepada Liputan6.com, Senin (14/1/2013).

Dia juga menyoroti soal kesiapan infrastruktur penyedian BBM non subsidi di luar Jawa yang masih belum optimal. Hal ini dikhawatirkan bisa menghambat pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.

"Kesiapan infrastruktur di Jawa Bali saja masih 85%-90%. Di luar Jawa jauh lebih rendah," tutur dia.

Untuk itu, pemerintah harus turun tangan untuk menyediakan infrastruktur yang memadai. Komaidi berpendapat pemerintah tidak bisa mengandalkan pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk berinvestasi menyediakan dispenser, tangki BBM dan jalur distribusi.

"Pasarnya sangat kecil, kalau mereka investasi di sana, investor bisa rugi. Yang beli hanya 2-10 orang, tidak masuk keekonomian," papar dia.

Anggota Komite  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),  Ibrahim Hasyim sebelumnya menyatakankebijakan larangan penggunaan BBM subsidi jenis premium dan solar untuk mobil dinas bisa menghemat sekitar 2 juta kl per tahun.

Pihaknya akan memasang sistem IT di seluruh SPBU untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, BBM non subsidi sebagai bahan bakar pengganti untuk seluruh mobil dinas juga disiapkan.

"Pada prinsipnya sudah banyak SPBU yang menjual BBM non subsidi, pokoknya kebutuhan mereka pasti dipenuhi," jelasnya.

Setelah melakukan pengendalian penggunaan BBM subsidi jenis premium untuk kendaraan dinas pemerintah dan pemda di Jawa dan Bali pada tahun lalu, pemerintah melarang penggunaan BBM jenis tersebut untuk kendaraan dinas di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi mulai 1 Februari 2013.

Pada saat bersamaan, pemerintah melarang penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk kendaraan dinas di Jabodetabek dan 1 Maret di Jawa dan Bali.

Ditetapkan pula pentahapan pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas, dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah. (NDW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.