Sukses

OJK Segera Terbitkan 12 Aturan untuk Lembaga Keuangan Mikro

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan 12 peraturan yang mengatur peran badan ini sebagai pembina dan pengawas lembaga keuangan mikro (LKM).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan 12 peraturan yang mengatur peran badan ini sebagai  pembina dan pengawas lembaga keuangan mikro (LKM). Penerbitan peraturan menyusul pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) LKM oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan dalam UU tersebut, OJK mendapat amanat harus mengeluarkan banyak aturan dari beberapa pasal yang diatur dalam UU LKM. "Intinya ada 12 peraturan yang digunakan untuk mendukung peran OJK dalam pengawasan LKM," ujar dia, Senin (14/1/2013).

Namun sebelum mengeluarkan peraturannya, OJK akan membahasnya bersama dengan instansi terkait seperti Kementerian Koperasi untuk menghindari tumpang tindih fungsi.  

Muliaman menilai, pihaknya masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan diri menyongsong tugas baru itu. "Pengawasan terhadap LKM akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab OJK pada 2015 mendatang," papar dia.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, sebelumnya mengaku, pembinaan dan pengawasan LKM diserahkan kepada OJK. Lalu selanjutnya didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk OJK.

UU ini mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan dengan mempersiapkan infrastruktur, seperti sumber daya manusia. Dan bagi LKM yang belum berbadan hukum tetap beroperasi satu tahun sejak UU ini berlaku dan wajib memperoleh izin usaha OJK paling lambat satu tahun terhitung sejak UU ini berlaku.

"Jadi nanti yang diawasi bukan hanya badan usaha berbentuk perseroan terbatas, tapi juga perusahaan di daerah dengan bentuk yang sama," tutup Muliaman. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.