Sukses

175 PDAM Terlilit Masalah Utang

Sebanyak 175 PDAM tercatat masih menunggak tagihan utang kepada pemerintah. Padahal perusahaan telah diberikan kesempatan untuk merestrukturisasi beban utang pada laporan keuangannya.

Sebanyak 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tercatat masih menunggak tagihan utang. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah membuka kesempatan bagi PDAM tersebut agar merestrukturisasi beban utang pada laporan keuangannya.

"Ada 175 PDAM yang masih menunggak utang. Kondisi itu disebabkan karena banyaknya pergantian manajemen dalam tubuh PDAM tersebut," ungkap Menteri Keuangan, Agus Martowardojo saat diskusi panel Forum Air Minum dan Air Limbah di Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Penumpukan beban utang yang dialami PDAM kerap terjadi akibat penetapan tarif air minum. Agus menilai, tarif penjualan air minum ke masyarakat seharusnya lebih tinggi dari harga pokok produksi. "Masih banyak PDAM yang menetapkan tarif di bawah harga pokok produksi, sehingga membuat PDAM merugi dan terlilit utang," ujar dia.

Dari jumlah PDAM yang menunggak, tercatat  123 perusahaan sudah mengajukan restrukturisasi utang. Sedangkan sisanya sama sekali belum berniat menjalankan program tersebut.

Restrukturisasi nantinya dilakukan dalam bentuk penjadwalan ulang, penghapusan kewajiban utang serta langkah perbaikan lainnya. Namun Agus menerangkan, sejak peraturan soal restrukturisasi utang PDAM di revisi pada Juli 2012, maish banyak PDAM merugi yang tak mengikuti program restrukturisasi utang tersebut.

Padahal aturan itu sudah dilonggarkan dan tidak sekadar bertumpu pada syarat tarif, rencana bisnis, dan pelaporan keuangan. "Kalau sampai batas waktu restrukturisasi di Juli 2013 tidak juga mengajukan restrukturisasi utang, maka kami akan bawa kasus ini ke PUPM," tegas dia.

Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Budi Yuwono mencatat 72 PDAM belum mengajukan restrukturisasi utang.  Tunggakan utang dari 72 perusahaan tersebut bervariasi antara Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.

"Mau dihapus utangnya kok malah tidak mau, karena biasanya tidak ada niat dari PDAM sendiri untuk  restrukturisasi," ucap dia.

Secara teknis, lanjut Budi, pihaknya melibatkan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan restrukturisasi ini. "Kami harapkan 2013 bisa selesai, karena untuk proses restrukturisasi tidak lama hanya 3 bulan," jelas dia. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.