Sukses

Menkeu : Air Minum Kemasan Tak Bisa Sepenuhnya Bebas Pajak

Menkeu, Agus Martowardojo mengaku, belum akan membebaskan pajak penjualan air minum oleh PDAM. Pernyataan ini menanggapi Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan pemerintah belum memiliki rencana membebaskan pajak penjualan air minum. Pernyataan ini menanggapi Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) yang meminta pembebasan pajak tersebut.

"Saya kebetulan baru sekarang dieskalasi oleh PERPAMSI soal permohonan pajak air minum. Tapi nanti saya tanyakan kepada Direktur Jenderal Pajak terkait hal tersebut," tutur dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Agus memperkirakan, pembebasan pajak air minum kemungkinan sulit diberlakukan seluruhnya. Sebab, produk tersebut sudah berupa air minum dalam kemasan. "Jadi saya akan periksa dulu. Intinya tidak mungkin dibebaskan semua," terangnya.

Pernyataan Agus tersebut merupakan jawaban atas permintaan Ketua PERPAMSI, Syaiful, yang meminta kejelasan fasilitas pembebasan pajak di sektor air minuman, khususnya untuk air minum dan non air minum.

"Kami meminta pembebasan pajak untuk sektor ini dan diharapkan bisa disamakan dengan produk lain yang mendapat pembebasan pajak," ucap Syaiful.

Sesuai amanah peraturan pemerintah (PP) No 16 tahun 2005, disebutkan PDAM berkewajiban untuk mendistribusikan air minum yang memenuhi persyaratan. Berkaitan dengan itu, jelas Syaiful, PDAM nantinya  berpotensi dikenakan pajak oleh pemerintah. Saat ini, kebutuhan fiskal untuk pembebasan pajak baru sebatas pada distribusi air bersih saja.

"Dalam hal ini terjadi kerancuan terminologi antara air minum dan air bersih yang menyebabkan fasilitas pembebasan pajak di sektor air minum belum sejala dengan tujuan Millenium Development Goal, yakni  menyediakan akses air minum yang aman, dan kelayakan sanitasi demi melindungi masyarakat," papar Syaiful. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini