Sukses

Kontrak Shale Gas Pertama di Indonesia Diteken Februari

Pemerintah akan segera menandatangani kontrak wilayah kerja shale gas pertama di Indonesia pada Februari 2013. Kementerian ESDM telah menunjuk PT Pertamina sebagai pengelola blok Shale Gas.

Pemerintah akan segera menandatangani kontrak wilayah kerja (WK) shale hidrokarbon, atau biasa dikenal shale gas, pertama di Indonesia pada Februari 2013.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menunjuk PT Pertamina sebagai pengelola blok shale gas pertama di Indonesia.

"Lokasinya di Sumatera utara, nanti titiknya di mana Pertamina yang tentukan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Edy Hermantoro di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/1/2013)

Berapa potensi shale gas dari lapangan yang akan dikembangkan BUMN Migas, Edy mengaku hal itu masih belum diketahui.

"Dibutuhkan eksplorasi dulu untuk mengetahui hal itu," jelas dia.

Shale gas adalah gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Potensi shale gas Indonesia diperkirakan sekitar 574 triliun standar kaki kubik (tscf). Lebih besar jika dibandingkan gas metana batu bara (CBM) yang sekitar 453,3 tscf dan gas bumi 334,5 tscf.

Pengembangan shale gas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional.

Dalam aturan tersebut, antara lain ditetapkan bahwa pengusahaan migas non konvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional.

Ditetapkan pula bahwa penawaran wilayah kerja migas non konvensional dilaksanakan oleh Dirjen Migas melalui lelang reguler wilayah kerja dan atau penawaran langsung wilayah kerja.

Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung wilayah kerja, wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100% dari nilai penawaran bonus tanda tangan pada saat penyerahan dokumen partisipasi.

Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan yang besarnya 10% dari komitmen pasti eksplorasi migas non konvensional pada tiga tahun pertama masa eksplorasi atau paling sedikit US$ 1,5 juta dan 10% dari jumlah anggaran seluruh komitmen rencana kerja dua tahun pertama masa eksploitasi atau paling sedikit US$ 1 juta, untuk wilayah kerja tersebut.

Mengenai kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran langsung wilayah kerja migas non konvensional, dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap komitmen tiga tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan dan penilaian kinerja badan usaha atau bentuk usaha tetap. (Ndw/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.