Sukses

DPR Bisa Adukan Dahlan ke KPK Soal Inefisiensi PLN

Komisi VII DPR tidak menutup kemungkinan menindaklanjuti hasil temuan BPK perihal inefisiensi pada PT Perusahaan Listrik Negara yang menyebabkan kerugian negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  tidak menutup kemungkinan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal inefisiensi pada PT Perusahaan Listrik Negara yang menyebabkan kerugian negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami sudah bertanya ke BPK apa ini bisa tidak jadi alat bukti tindak lanjut ke KPK kalau kata BPK bisa karena ada pihak yang untung," ujar Effendi Simbolon, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Senin (21/1/2013).

Dia menyebutkan berdasarkan temuan BPK nilai kerugian negara mencapai Rp 37,5 triliun dalam beberapa proyek. Hal ini yang mendorong DPR mengundang Dahlan Iskan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RDP yang berlangsung menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang inefisiensi yang terjadi di PLN dan melibatkan Pertamina, PGN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Seperdiketahui, Ketidakhadiran Dahlan merupakan yang ke-6 kalinya selama beberapa kali undangan DPR.

Efendi mengaku DPR sebenarnya mengundang Dahlan sebagai diri pribadi selama memimpin PLN.

"Kita meminta pak Dahlan menjelaskan atau memverifikasi audit BPK yang menyebutkan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Penting verifikasi agar tidak salah komunikasi. Hipotesa kerugian di PLN puluha triliun dan ingin tahu penyebabnya karena manusia atau ada unsur lain sehingga ada unsur kerugian," kata dia.

Dia mengungkapkan undangan DPR saat ini merupakan bersifat pribadi dan bukan sebagai kapasitas dia sebagai Menteri BUMN. Hal itu dibuktikan jika pengiriman undangan ditujukan ke rumah pribadi Dahlan.

Berdasarkan audit BPK, salah satu kerugian yang terjadi pada proyek pembangunaan 8 pembangkit berkapasitas 9.000 megawatt (MW) dengan nilai kerugian sekitar  Rp 3,7 triliun.

Tanpa menyebutkan detailnya, Effendi mengaku masih ada kerugian lain selama Dahlan menjabat sebagai pimpinan PLN.

Selain temuan BPK, dia mengaku pihak DPR juga memiliki bukti lain untuk memperkuat dugaan kerugian negara selama Dahlan menjabat. Hal itu yang memerlukan kehadiran dan penjelasan Dahlan.

"Kami memiliki data dan kalau memang setelah verifikasi tidak benar kami catatkan, namun bila sebaliknya maka kami akan proses ke KPK," tegasnya. (Nur/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini