Sukses

Menkeu dan BI Resmi Sosialisasikan Redenominasi Rupiah

Kemenkeu bersama BI mulai hari ini menggelar serangkaian sosialisasi atas rencana perubahan nominal harga rupiah atau redenominasi. Tujuannya agar masyarakat tak menganggap redenominasi sebagai sanering

Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia mulai hari ini menggelar serangkaian sosialisasi atas rencana perubahan nominal harga rupiah atau redenominasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering).

Redenominasi seperti diketahui adalah penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar rupiah terhadap barang atau jasa.

Sederhananya, langkah ini untuk mengurangi tiga nol dibelakang uang rupiah. Contohnya, uang nominal Rp 50 ribu. Setelah redenominasi menjadi Rp 50, tanpa menurunkan daya beli masyarakat.

"Kebijakan penyederhanaan nominal uang sangat krusial, mengingat ini menjadi suatu cara untuk meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang rupiah," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo di acara Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah Redenominasi di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Agus menjelaskan, sanering sangat berbeda jauh dengan redenominasi. Pasalnya, sanering memotong nilai uang, di mana harga barang tetap bahkan cenderung meningkat sehingga daya beli masyarakat menurun.

Pecahan mata uang tersebut, lanjutnya dapat mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara maju lain. Sehingga nilai  rupiah semakin berharga dan dapat disejajarkan dengan nilai mata uang.

Selama ini, Agus menerangkan, rupiah memiliki jumlah digit terlalu banyak dan menyebabkan ketidakefisienan dalam proses input data, pengelolaan data base, pelaporan serta penyimpanan data.

"Penggunaan digit seperti itu menimbulkan pemborosan dalam penyajian laporan dan akuntansi, kerumitan perhitungan dalam transaksi ekonomi sehungga bisa menyebabkan kekeliruan," jelas dia.

Sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pemerintah dengan Bank Indonesia telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-undang (RUU) khusus terkait Redenominasi.

"Draft sudah diajukan ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013. Selanjutnya substansi itu akan dibahas kembali pada sidang paripurna supaya jadi UU," paparnya.

Pada acara sosialisasi tersebut, hadir 230 orang yang mewakili instansi terkait untuk memberikan pemahaman luas soal redenominasi.

"Sosialisasi akan dilakukan hingga 6-12 tahun ke depan, agar masyarakat nggak kaget dan salah paham antara redenominasi dengan sanering. Itupun setelah melakukan konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat," tutup Agus. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.