Sukses

Menkeu: Redenominasi Sudah Pernah Dilakukan Indonesia

Selama 66 tahun menggunakan mata uang resmi rupiah, Indonesia ternyata baru tahun ini memiliki payung hukum tentang mata uang. Dalam UU itu tercantum amanat mengenai perubahan harga rupiah

Selama 66 tahun berdiri dan menggunakan mata uang resmi rupiah, Indonesia ternyata baru tahun ini  memiliki payung hukum yang mengatur mata uang. Dalam payung hukum tersebut, kebijakan perubahan harga rupiah harus diatur dalam Undang-undang (UU) 

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dalam Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah Redenominasi di Jakarta, Rabu (23/1/2013). "Baru saat ini kita punya UU Mata Uang yang tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2011," ucapnya.

Pada pasal 3 ayat 5, lanjutnya, dinyatakan bahwa perubahan harga rupiah atau redenominasi diatur dengan undang-undang. Sesuai amanat UU tersebut dan fokus yang tinggi terhadap redenominasi, pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-undang (RUU) khusus terkait Redenominasi.

"Draft sudah dijakukan ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013. Selanjutnya substansi itu akan dibahas kembali pada sidang paripurna supaya jadi UU," urai dia.

UU itu, menurut Agus berkiblat pada pasal 23B UUD 1945 mengenai harga dan macam mata uang. Sehingga ditetapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi macam serta harga mata uang.

Redenominasi, sambungnya bukan merupakan kebijakan baru. Hal yang sama pernah dilakukan di Indonesia tahun 1965 untuk mempersiapkan terwujudnya kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah mengeluarkan uang rupiah baru sebagai pengganti uang kertas lama. "Perbandingan nilai satu rupiah uang baru sama dengan seribu rupiah uang lama," terang dia.

Implementasi redenominasi saat itu, dikatakan Agus, tidak mampu mendukung kondisi perekenomian yang kurang kondusif, mengingat inflasi sangat tinggi dan pertumbuhan ekonomi tidak stabil.

Sementara saat ini, dengan pertumbuhan ekonomi 6,3% dan produk domestik bruto (PDB) US$ 845,6 miliar atau terbesar ke-16 di dunia, redenominasi merupakan suatu keharusan agar mendorong efisiensi pada laporan keuangan perusahaan maupun negara.

"Tahun 2030, Indonesia diprediksi akan menjadi negara dengan PDB terbesar ke-7 di dunia," ucap Agus. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini