Sukses

KPK akan Jerat Koruptor dari Perusahaan Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempersiapkan aturan yang bisa menyeret pelaku korupsi dari kalangan atau korporasi swasta.

Pelaku usaha swasta mesti bersiap-siap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan aturan yang bisa menyeret pelaku korupsi dari kalangan atau korporasi swasta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, mengatakan langkah Indonesia ini meniru negara lain, seperti Amerika Serikat (AS).

"Indonesia belum punya aturan yang bisa menyentuh sektor swasta, selama ini hanya di pemerintahan saja," kata dia, Senin (28/1/2013).

Dia mencontohkan lembaga anti korupsi AS yang sudah memiliki subyek untuk menyeret pelaku bisnis atau korporasi swasta yang memenangkan tender dengan cara-cara korupsi. Syaratnya, perusahaan tersebut terdaftar di bursa Amerika Serikat, New York Exchange.

Sementara di Indonesia, hal tersebut masih sulit dilakukan KPK. Sebab itu, instansi independen ini meminta Undang-undang (UU) anti korupsi saat ini perlu menambahkan aturan soal masalah korupsi yang dilakukan sektor swasta agar lebih ideal dalam pemberantasan korupsi.

Ketua KPK, Bambang Widjajanto, menyayangkan lemahnya regulasi yang ada saat ini berpotensi menyebabkan negara kehilangan banyak aset. "Kalaupun perlu regulator, ujung-ujungnya pemerintah membentuk Badan Pengawas. Lantas yang menjadi problem kemudian adalah bagaimana ia bisa bekerja dengan independen jika selalu dimonitor dari atas," tegas dia.

Bambang memastikan tiga hal yang harus dilakukan KPK di 2013, yakni memperbaiki lembaga anti korupsi, masalah gift and payment, serta konsolidasi adanya forum. Ia menilai peran KPK dalam pertumbuhan ekonomi menjadi sangat penting.

"Jangan sampai korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta ini menyebabkan penjualan aset-aset negara," kata Bambang.

Sebenarnya, menurut Adnan, hal yang dibutuhkan adalah political will dari pemerintah. "Sebenarnya disamping UU anti korupsi idealnya masih ada lagi satu peraturan yang mengatur korupsi yang dilakukan sektor swasta, penegakkan hukumnya bisa berupa penyitaan aset. Namun, memang  yang terjadi dan menjadi keprihatinan kami,di negara kita ini politicalwill pemerintah untuk memberantas korupsi yang dilakukan swasta asing masih  sangat  rendah," lanjut dia.

Di depan anggota, KPK juga mengusulkan adanya forum kerjasama antar anggota terkait pemberantasan korupsi yang dinilai sudah menjadi kejahatan internasional. Tindak korupsi juga disebut menyebabkan dampak sosial yang tinggi, salah satunya kelambanan pertumbuhan ekonomi.

Member APEC yang hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kinerja KPK. Mereka juga menanyakan resep bagaiamana para koruptor ini tidak lepas dari jerat hukum.

Menanggapi apresiasi dari anggota APEC yang hadir dalam sidang tersebut, Adnan justru menganggapnya sebagai sebuah paradoks. "Menurut saya apresiasi dari member ini paradoks. Karena apa? Di dalam negeri sendiri sudah terlalu banyak upaya-upaya untuk melemahkan KPK," tegasnya. (Est/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.