Sukses

3.500 Karyawan Batavia Air Dapat Pesangon Sesuai UU Tenaga Kerja

Batavia Air berhenti operasi sejak Kamis (31/1/2013) pukul 00.00 WIB. Sekitar 3.500 karyawan Batavia Air yang diberhentikan akan mendapatkan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan.

Setelah diputuskan pailit, Batavia Air menghentikan kegiatan operasional sejak Kamis (31/1/2013) pukul 00.00 WIB. Sebanyak 3.500 karyawan Batavia Air yang diberhentikan akan mendapatkan besaran pesangon sesuai dengan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 165.

Menurut PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak,  seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat, kecuali mereka yang ditunjuk sebagai tim pemberesan.

"Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai UU Ketenagakerjaan pasal 165," ungkap Elly, Rabu (30/1/2013).

Direktur Komersial Batavia Air Sukirno Sukarna menyatakan pihaknya akan menghormati keputusan pengadilan.

"Kami memiliki 3.500 karyawan dan mereka terpaksa di PHK," jelas dia kepada Liputan6.com.

Sukirno memastikan karyawan Batavia Air akan diberikan pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. "Nomor satu yang diselesaikan adalah pesangon untuk karyawan," jelasnya.

Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay mengungkapkan nasib karyawan Batavia Air akan menjadi tanggung jawab perseroan yang disesuaikan dengan aturan peraturan terkait kepailitan.

"Biasanya sudah ada aturannya, kalau pailit apa saja yang menjadi prioritas utama yang harus dilakukan, termasuk karyawannya. Itu jadi urusan perseroan dengan mengutamakan aturan kepegawaian juga," papar dia.

Menurut Herry, perseroan pasti sudah paham dengan langkah yang mesti dilakukan saat putusan pailit sudah dijatuhkan. Kementerian Perhubungan akan mendukung apapun keputusan Batavia Air terkait nasib karyawan.

"Mungkin bisa bayar utang duluan, pajak, lalu kemudian nasib karyawannya dan terakhir baru penumpang," terangnya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan pailit dari International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap PT Metro Batavia, perusahaan pemilik maskapai penerbangan Batavia Air. Dengan begitu, Maskapai Batavia dinyatakan tidak boleh beroperasi di Indonesia.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Agus Iskandar saat membacakan amar putusan di PN Jakpus.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, bahwa Batavia Air terbukti mempunyai hutang yang tidak terbayar kepada ILFC sebesar US$ 4.688.064.07. Utang tersebut telah Jatuh tempo pada 13 Desember 2012.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, Batavia Air juga terbukti memiliki dua kreditur lain selain ILFC. Yakni Sierra Leasing limited sebesar US$ 4,9 juta.

Terkait putusan pailit ini, majelis hakim menunjuk Hakim Nawawi Pamulangu sebagai Hakim Pengawas. Sedangkan sebagai kurator, majelis hakim menunjuk Andrea Reinhart Pasaribu, Permata Nauli Dauly, Alba Sukma Hadi, dan Turman M Hutapea.

Untuk informasi, gugatan ini bermula dari perjanjian kedua belah pihak. Mereka bersepakat untuk terikat perjanjian sewa atas pesawat berbedan besar jenis Airbus A330-202 dengan nomor seri pabrikan 205. Pesawat tersebut juga disewakan bersama dua mesin General Electrik CFG-80EIA4, untuk jangka waktu enam tahun.

Namun sejak dilakukannya perjanjian sewa, hingga tanggal jatuh tempo 13 Desember 2012, Batavia Air dituding tidak pernah sekalipun membayar cicilan. Jumlah utang yang belum dibayar tersebut, terdiri dari uang sewa sebesar US$ 2,2 juta, biaya tambahan atas cadangan mesin sebesar US$ 2,3 juta, dan biaya bunga sebesar US$ 159.231.

Selain itu, ILFC juga menuding Batavia Air pun memiliki uutang yang telah jatuh tempo kepada kreditur lain yakni Sierra Leasing limited, sebesar US$ 4,9 juta. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini