Sukses

Batavia Air Belum Pastikan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Usai diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, manajemen Batavia Air hingga kini masih belum memutuskan soal pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Usai diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, manajemen Batavia Air hingga kini masih belum memutuskan soal pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Direktur Komersial Batavia Air Sukirno Sukarna menjelaskan keputusan untuk mengajukan kasasi merupakan kewenangan pemegang saham.

 "Sampai saat ini belum ada perintah apa-apa. Mungkin pemegang saham sudah berkomunikasi dengan pengacara. Tapi hingga kini belum bisa dipastikan ajukan kasasi atau tidak," jelasnya kepada Liputan6.com, Jumat (1/2/2013).
 
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan pailit dari International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap PT Metro Batavia, perusahaan pemilik maskapai penerbangan Batavia Air. Dengan begitu, Maskapai Batavia dinyatakan tidak boleh beroperasi di Indonesia.

Batavia Air terbukti mempunyai hutang yang tidak terbayar kepada ILFC sebesar US$ 4.688.064.07. Utang tersebut telah Jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Selain ILFC, Batavia Air juga memiliki dua kreditur lain Yakni Sierra Leasing limited sebesar US$ 4,9 juta.

Dihubungi terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Idonesia (YLKI) Sudaryatmo mendesak Batavia untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pasalnya, kalau Batavia Air tidak melakukan kasasi, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap dan membuat hak konsumen terabaikan.

"Kalau Batavia Air bertanggung jawab kepada konsumen, mereka harus ajukan kasasi," paparnya. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini