Sukses

Buruh Bakal Gugat Jokowi ke PTUN

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin penangguhan UMP ke 46 perusahaan.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) yang diberikan ke 46 perusahaan.

Menurut  Presidium MPBI Said Iqbal, sebagian besar perusahaan tersebut yang tidak layak mendapatkan penangguhan pembayaran UMP sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Syarat-syarat yang tercantum dalam regulasi itu yaitu kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh soal persetujuan penangguhan UMP,  perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan diaudit oleh akuntan publik.

"Dewan Pengupahan Provinsi hanya menyetujui penangguhan untuk tiga perusahaan, tapi kenapa 46 perusahaan yang disetujui. Ini pasti ada yang salah," jelas Said saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (5/2/2013).

Tidak hanya Jokowi yang akan diadukan ke PTUN, rencananya buruh juga akan mengadukan gubernur lainnya seperti Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk izin penangguhan UMP yang diberikan ke pengusaha.

"Di Jawa Barat itu besar sekali, ada 200 perusahaan yang menangguhkan UMP di Jawa Barat," ungkap Said yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.