Sukses

Buruh akan Pidanakan 400 Perusahaan yang Tak Bayar Sesuai UMP

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mempidanakan 400 perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai aturan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mempidanakan 400 perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai aturan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan industri padat karya seperti pabrik garmen, sepatu dan tekstil. "Kami akan pidanakan 400 perusahaan, di mana setengahnya yaitu sekitar 200 perusahaan ada di Jawa Barat," tutur Presiden KSPI, Said Iqbal kepada Liputan6.com, Rabu (6/2/2013).

Menurut Said, seluruh perusahaan tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak membayar upah sesuai aturan UMP.

Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Meskipun mendapatkan izin menangguhkan pembayaran UMP, lanjut Said, perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat-syarat penangguhan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Menurut dia, hanya satu syarat yang dipenuhi perusahaan yaitu permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

Sementara syarat lainnya seperti mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan diaudit oleh akuntan publik, tidak dipenuhi.

"Hanya satu syarat yang dipenuhi, itupun disetujui buruh di bawah tekanan karena diancam akan dipecat jika tidak setuju," ungkap Said yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Tidak hanya itu, untuk menolak penangguhan UMP, pada hari ini puluhan ribu buruh juga akan melakukan aksi demonstrasi di delapan kota besar pada 6 Februari 2013. Delapan kota besar tersebut yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Batam, Medan, Aceh dan Makassar. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini