Sukses

Nestle: Kasus PHK di Pabrik Waru Telah Selesai Secara Hukum

PT Nestle Indonesia menegaskan kasus pemutusan hubungan kerja karyawannya di pabrik Waru, Surabaya yang sempat melanda perusahaan beberapa tahun lalu telah selesai secara hukum.

PT Nestle Indonesia menegaskan kasus pemutusan hubungan kerja karyawannya di pabrik Waru, Surabaya yang sempat melanda perusahaan beberapa tahun lalu telah selesai secara hukum.

Perusahaan menegaskan selama ini Nestle selalu menaati hukum dan peraturan ketenagakerjaan dimanapun perusahaan beroperasi, termasuk di Indonesia.

"Tuduhan yang menyatakan bahwa PT Nestle Indonesia telah mengabaikan hak para bekas karyawan pabriknya di Waru, Surabaya, dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan mereka adalah tidak benar," kata Head of Public Relation, Nestle Indonesia, Brata T Harjosubroto dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jumat (8/2/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, komisi IX DPR bakal memanggil Nestle Indonesia terkait masalah PHK pegawai di salah satu pabriknya di Waru, Pasuruan. Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh menuding keputusan PHK merupakan keputusan sepihak yang tak didasari kaidah aturan yang berlaku.

Terhadap informasi tersebut, Brata menjelaskan seluruh 245 bekas karyawan pabrik di Waru telah menandatangani kesepakatan bersama PHK dengan Nestle Indonesia pada 15 April 2000. Perusahaan memastikan seluruh pembayaran pesangon dan hak-hak mereka lainnya telah tuntas.

PHK sendiri dilakukan berkaitan rencana penutupan pabrik Waru di tahun 2002 dan pengintegrasian fasilitas produksinya ke pabrik di Kejayan, Pasuruan.

"Pabrik di Waru tersebut ditutup dan diintegrasikan dengan pabrik di Kejayan, Pasuruan, mengingat wilayah Waru telah berkembang menjadi daerah pemukiman dan kurang memadai untuk kegiatan industri serta tidak memungkinkan dilakukannya perluasan pabrik." kata dia.

Kronologis PHK

Dalam kasus PHK karyawan Waru, Nestle Indonesia memastikan telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang diatur dalam hukum Indonesia.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu, yaitu pasal 3 UU no. 12 tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta, PT Nestle Indonesia telah mengajukan permohonan ijin PHK kepada Panitia Penyelesaikan Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) di Jakarta, dan P4P pada 1 Oktober 2002 telah mengeluarkan putusan nomor 1660/1578/232-6/XIII/PHK/10-2002 yang memberikan izin kepada PT Nestle Indonesia untuk melakukan PHK terhadap 245 bekas karyawan pabriknya di Waru terhitung sejak diterimanya pembayaran uang pesangon dan hak-hak lainnya sesuai kesepakatan bersama tentang PHK yang ditandatangani oleh Pengusaha dan masing-masing bekas pekerja.

Pada 7 Januari 2003, sejumlah mantan karyawan yang mewakili 215 orang bekas karyawan PT Nestle Indonesia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pada 18 Desember 2003, pihak pengadilan menolak permohonan banding para bekas karyawan pabrik di Waru dan menyatakan putusan P4P adalah sah dan benar.

Selanjutnya para bekas karyawan kembali mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 12 Januari 2004. Lewat putusan perkara 128K/TUN/2006, MA menyatakan menolak permohonan kasasi para bekas karyawan pabrik di Waru tersebut, dan putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada lagi permasalahan hukum berkenaan dengan PHK terhadap 245 bekas karyawan pabrik di Waru," kata dia.

Ombudsman RI, yang menerima pengaduan dari dua bekas karyawan pabrik di Waru, telah mendapatkan penjelasan tertulis dari kuasa PT Nestle Indonesia, Kemalsjah & Associates, melalui surat no. 6735/0141.001/KS-yl tanggal 22 Januari 2009 perihal PHK tersebut dan tidak ada korespondensi lanjutan setelahnya. (Shd/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.