Sukses

Industri Besi dan Baja Wajib Pakai Bahan Bakar Nabati Mulai 2013

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan industri besi dan baja untuk menggunakan bahan bakar nabati (BBN) mulai tahun ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan industri besi dan baja untuk memakai bahan bakar nabati (BBN) mulai tahun ini.

Pada tahap awal pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk industri tersebut minimal 5%.

'"Sekitar 5% karena dari sisi harga lebih bagus," tutur  Direktur Bioenergi Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, dalam Sosialisasi Pemanfaatan BBN di Industri Besi dan Baja, Di Hotel Bidakara, Senin (11/2/2013).

Dengan mengggunakan pencampuran BBN diharapkan mampu membantu menekan konsumsi BBM di dalam negeri.

Dia menyebutkan, saat ini konsumsi BBM industri besi dan baja sekitar 2 juta kilo liter (kl). Jika kebijakan ini diterapkan di 40 perusahaan besar, maka penghematan yang bisa dicapai sekitar 100 ribu kl.

Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana menuturkan, saat ini konsumsi BBM di Indonesia sekitar 1,3 juta barel per hari.

Sementara Indonesia harus mengimpor sekitar 500 ribu barel BBM per hari untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Kondisi tersebut membuat banyak devisa Indonesia mengalir ke luar negeri. Selain itu, pengeluaran negara untuk kebutuhan BBM meningkat karena sebagian besar masih disubsidi.

"Kalau ini kita mulai kurangi dan dialihkan ke BBN, selain hemat devisa kita juga memberdayakan masyarakat," tuturnya.

Selain ramah lingkungan, bahan baku BBN bersumber dari tumbuh-tumbuhan yang banyak terdapat di Indonesia seperti kelapa sawit, singkong, kemiri, tebu dan shorgum.

Sebagai contoh, produksi minyak sawit sebagai bahan baku sebagai bahan baku biodiesel pada 2012 mencapai 26 juta ton.

"Kita tidak perlu impor bahan bakunya. Semua ada di dalam negeri," jelas dia.

Rida menuturkan pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN sebagai bahan bakar lain.

Saat ini implementasi mandatory pemanfaatan BBN yang sudah berjalan yaitu di sektor transportasi, di mana 7,5% biodiesel dicampurkan dalam solar bersubsidi yang didistribukan PT Pertamina (Persero).

Pada Juli 2012, pemerintah juga mewajibkan industri pertambangan mineral dan batu bara mencampur 2% dalam BBN non subsidi yang digunakannya.

Nanti juga akan diterapkan di sektor industri, perkebunan dan kelistrikan," jelasnya. (Ndw/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.