Sukses

OJK Tunjuk 9 'Panglima Perang' Baru

OJK terus berbenah usai resmi mengambil alih pekerjaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sejak awal tahun 2013. Hari ini, OJK mengumumkan 9 deputi barunya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berbenah usai resmi mengambil alih pekerjaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sejak awal tahun 2013. Hari ini, OJK mengumumkan sembilan panglima perangnya yang akan bertugas langsung ke masyarakat di sektor perbankan, asuransi maupun pasar modal.

"Panglima itu memiliki pangkat bintang 4, kalau dewan komisioner itu bintang 5, ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto pada acara launching media center OJK di Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Rahmat menjelaskan OJK bakal bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"Ada sembilan panglima perang dalam mengembangkan OJK. Untuk sembilan panglima perang akan membantu para Dewan Komisioner," katanya.

Tugas dan kewenangan ini berbeda dengan pengaturan yang sebelumnya diatur pemerintah dan Bank Indonesia. (BI). Kala itu, perbankan masih diatur oleh BI sementara dana pensiun berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Sekarang sudah menjadi satu," kata Rahmat.

Berikut adalah sembilan panglima perang DK OJK: 

1. Lucky FA Hadibrata sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis I

2.. Abraham Bastari sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis II A

3. Harti Haryani. Sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B

4. Anis Baridwan sebagai Deputi Komisioner Internal Audit

5. Dumoly Freddy Pardede sebagai Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II

6. Sri Rahayu Widodo sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen

7. Robinson Simbolon sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I

8, M Noor Rachman sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II

9. Ngalim Sawega sebagai Deputi Komisioner Pengawas Industri Non Bank I. (Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini