Sukses

Pangkas Jumlah Perusahaan, Izin Usaha Asuransi Diusulkan Digabung

OJK mengusulkan agar perizinan usaha asuransi umum dan asuransi jiwa digabungkan dalam sebuah perusahaan atau composite insurer. Upaya ini diharapkan memangkas jumlah perusahaan asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar perizinan usaha asuransi umum dan asuransi jiwa digabungkan dalam sebuah perusahaan atau composite insurer. Usulan penggabungan tersebut diharapkan masuk dalam rancangan undang-undang perasuransian yang tengah digodok.

"Selama ini di Indonesia ada dua perusahaan dalam satu grup yang memiliki dua izin usaha sekaligus untuk asuransi umum dan jiwa," ujar Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (18/2/2013).

Banyaknya izin yang diberikan terlihat di salah satu perusahaan milik bank pemerintah, PT Bank Mandiri. Perusahaan ini mengoperasikan Axa Mandiri yang mengantongi dua izin usaha asuransi. Tak hanya perusahaan lokal, Allianz yang memiliki perusahaan patungan atau joint venture juga menangani asuransi umum dan jiwa.

"Kenapa kita tidak menggabungkan dalam satu izin usaha atau melebur keduanya saja dalam proses merger sehingga bisa menyusutkan jumlah perusahaan asuransi di Indonesia," terang dia.

Melongok ke negara tetangga, lanjut Firdaus, Malaysia dan Singapura telah memberlakukan aturan. Perusahaan asuransi di kedua negara ini hanya memperoleh satu izin untuk menggarap bisnis asuransi umum dan asuransi jiwa.

"Di Malaysia pun, jumlah perusahaan asuransi sekitar 30 lebih, sedangkan Jepang hanya 20 lebih perusahaan tapi skalanya besar-besar. Sementara Indonesia punya banyak perusahaan asuransi tapi kecil-kecil," keluh dia.

Dengan kebijakan merger itu, diharapkan akan ada memangkas jumlah perizinan perusahaan asuransi yang saat ini mencapai sekitar 100 perusahaan. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.